Home / BERITA / HUKUM

Saturday, 3 December 2022 - 13:49 WIB

Jaksa Agung RI: Sinergitas antara Kejaksaan RI dan TNI Sangat Diperlukan dalam Penanganan Perkara Koneksitas

 

Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan secara virtual pada acara on house Tyraining tentang penanganan perkara koneksitas, kemaren.

 

Jaksa Agung mengapresiasi kepada seluruh jajaran panitia yang terlibat, hingga acara ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

 

 

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan sinergitas dan kerja sama antara Kejaksaan dan TNI walaupun berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Sehingga kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

“Sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer) maupun pada Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Melalui Virtual, Danrem 071 Wijayakusuma Bersama Dandim Cilacap Ikuti Peresmian TNI Manunggal Air Oleh Kasad

 

Jaksa Agung menjelaskan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan pasal 57 ayat (1) undang-undang peradilan militer yang menyebutkan bahwa, oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan cerminan dari asas dominus litis dan single prosecution system.

 

Maka, adanya penegasan dalam penjelasan pasal 57 ayat (1) tersebut, sinergitas, koordinasi dan teknis antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan dalam proses penuntutan terhadap suatu perkara pidana khususnya dalam perkara koneksitas.

 

“Dengan adanya persamaan persepsi dan paradigma antara Militer dan Kejaksaan, diharapkan keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi katalis proses penuntutan terhadap tindak pidana militer serta nantinya akan berfungsi lebih efektif dan efisien dalam perkara koneksitas,” ujar Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini lemerintah telah menerbitkan peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan pembentukan organisasi baru yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dalam struktur organisasi di Kejaksaan.

Baca Juga :  Hidupkan Malam Ramadhan, Babinsa Koramil 07/ Maos Sholat Tarawih di Mushola Desa Binaan

 

“Keberadaan JAM PIDMIL merupakan suatu kolaborasi penyatuan 2 kepentingan subyek hukum yaitu sipil dan militer, diatur oleh 2 Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer, yang berasal dari dua institusi yang saling bersinergi, dengan satu titik singgung yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas). Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” tegas Jaksa Agung.

 

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan hingga saat ini, JAM PIDMIL Kejaksaan Agung telah melaksanakan berbagai program kerjanya, diantaranya pada tahun 2022 sudah digelar 42 kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat, serta telah menangani 3 perkara koneksitas.

 

Adapun 3 perkara koneksitas tersebut merupakan tindak pidana korupsi yaitu perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014 yang displit menjadi 2 berkas perkara serta perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.

 

“Maka, mengingat penanganan perkara koneksitas serta perlunya sosialisasi tugas dan fungsi JAM

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Zalina Balita Yang diberitakan Hilang didepan Rumahnya ditemukan Sudah Menjadi Mayat

ARTIKEL

Jalin Keakraban, Satgas Yonif 715/Mtl Bangun Komunikasi Sosial Lewat Makan Bersama Dengan Masyarakat

ARTIKEL

Petenis Meja Sumbar Raih Medali Emas Tunggal Putra Kejurwil Tenis Meja 2022

BADAN NEGARA

Tim Qasidah MT Mesjid Ikhlas Wakil Kel Gunung Pangilun Festival Qasidah Salawat Tingkat Kota Padang

ARTIKEL

Team Opsnal Polsek Koto Tangah Tangkap Seorang Pelaku Curanmor  

ARTIKEL

Polsek Sampang Polresta Cilacap Goes To School: Membangun Karakter dan Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMAN 1 Sampang

ARTIKEL

Diskominfo Gelar Pembekalan untuk Admin Guna mewujudkan integrasi penyebaran informasi melalui media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Tanah Datar

BERITA

Masjid Jabal Nur Perumahan Villa Bukit Gading Permai Sungai Sapih Potong 6 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1444 H