Home / BERITA / HUKUM

Saturday, 3 December 2022 - 13:49 WIB

Jaksa Agung RI: Sinergitas antara Kejaksaan RI dan TNI Sangat Diperlukan dalam Penanganan Perkara Koneksitas

 

Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan sambutan secara virtual pada acara on house Tyraining tentang penanganan perkara koneksitas, kemaren.

 

Jaksa Agung mengapresiasi kepada seluruh jajaran panitia yang terlibat, hingga acara ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

 

 

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan sinergitas dan kerja sama antara Kejaksaan dan TNI walaupun berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Sehingga kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

“Sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer) maupun pada Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  TK Sinak Bandara Satgas Mobile 323, Gelar Berbagai Lomba Ramaikan Perayaan HUT RI Ke-79

 

Jaksa Agung menjelaskan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan pasal 57 ayat (1) undang-undang peradilan militer yang menyebutkan bahwa, oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan cerminan dari asas dominus litis dan single prosecution system.

 

Maka, adanya penegasan dalam penjelasan pasal 57 ayat (1) tersebut, sinergitas, koordinasi dan teknis antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan dalam proses penuntutan terhadap suatu perkara pidana khususnya dalam perkara koneksitas.

 

“Dengan adanya persamaan persepsi dan paradigma antara Militer dan Kejaksaan, diharapkan keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi katalis proses penuntutan terhadap tindak pidana militer serta nantinya akan berfungsi lebih efektif dan efisien dalam perkara koneksitas,” ujar Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini lemerintah telah menerbitkan peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan pembentukan organisasi baru yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dalam struktur organisasi di Kejaksaan.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Lantik 4 Kadis dan 1 Ka Biro di Lingkungan Pemprov Sumbar

 

“Keberadaan JAM PIDMIL merupakan suatu kolaborasi penyatuan 2 kepentingan subyek hukum yaitu sipil dan militer, diatur oleh 2 Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer, yang berasal dari dua institusi yang saling bersinergi, dengan satu titik singgung yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas). Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” tegas Jaksa Agung.

 

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan hingga saat ini, JAM PIDMIL Kejaksaan Agung telah melaksanakan berbagai program kerjanya, diantaranya pada tahun 2022 sudah digelar 42 kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat, serta telah menangani 3 perkara koneksitas.

 

Adapun 3 perkara koneksitas tersebut merupakan tindak pidana korupsi yaitu perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014 yang displit menjadi 2 berkas perkara serta perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.

 

“Maka, mengingat penanganan perkara koneksitas serta perlunya sosialisasi tugas dan fungsi JAM

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Panisihan Koramil 07/ Maos Serda Purwanto Menghadiri Kegiatan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Linmas

BERITA

SMK Kab.Bengkalis Raih 3 juara di Lomba Cerdas Cermat Budaya Melayu Th.2023

ARTIKEL

H. Anto Barat Terima Mandat Ketua GRIB JAYA DPD Sumbar

BERITA

Kompolnas Awasi Langsung Pengamanan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Hari Pertama 

BERITA

Ketika Kota Membutuhkan Kepastian, Kisah Pergantian Camat Padang Panjang Timur di Tengah Gejolak Kasus

ARTIKEL

Sambut Bulan Suci Ramadhan SMKN 9 Padang Gelar Tarhib Ramadhan 1447 H

BERITA

Jika Kami yang Pergi, Belum Tentu Sanggup: Keteguhan Relawan Mengantar Bantuan ke Ngalau Gadang

ARTIKEL

Atlet Klub BBTC Balai Baru Kuranji Kota Padang Raih Perak dan Perunggu Popda se- Kota Padang 2024.