Home / BERITA

Monday, 12 December 2022 - 15:16 WIB

UIN Imam Bonjol Bentuk Tim Pencari Fakta Kekerasan Seksual Kampus

Teks Foto : Plang Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Ist

Padang, Sinyalnews.com,- Menyikapi dugaan kekerasan seksual yang berkembang di ruang publik belakang ini, membuat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Prof.Dr. H. Martin Kustati,M.Pd, akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Dugaan Kekerasan Seksual (DKS).

 

Tim yang idipimpin Prof. Dr. H. Syafruddin, M.Ag dengan anggota Prof. Dr. H. Awiskarni, M.Ag, Dra. Hulwati, M.Hum, Ph.D, Dr. Duhriah, M.Ag, Abdullah Khusairi, MA, Yasmeliziarti, M.Kom, dan Muhammad Fauzan Azim, S.HI, MH.

 

Kepala bagian hubungan masyarakat (Humas) UIN Imam Bonjol Padang, Drs. Mardius, MM menyatakan, selain membentuk TPF DKS, rektor juga membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

 

“Ini bentuk respon cepat, setelah sebelumnya rektor bersama jajaran pimpinan menghadapi dan mendengar langsung mahasiswa yang demonstrasi mengungkapkan masalah dugaan Kekerasan Seksual di kampus kita,” kata Mardius, Senin (12/12).

Baca Juga :  Bakamla RI Terima Kunjungan Japan Maritime Defence Force

 

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Dr. Duhriyah, M.Ag yang mengkoordinasikan ULT PPKS menyatakan hari ini, Surat Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) akan ditandatangani rektor.

 

Setelah itu, tim Pansel akan bekerja untuk menjaring calon anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merujuk petunjuk tenis (Juknis) dari kementerian.

 

“Kita sedang menyiapkan agar Satgas PPKS segera terpilih dan bekerja. Untuk sementara kita sudah punya TPF untuk menangani dugaan pelecehan dan kekerasan seksual” ungkapnya.

 

Ketua TPF DKS Prof. Dr. H. Syafruddin, M.Ag menjelaskan, kini TPF DKS sedang bekerja untuk menelusuri informasi, mengumpulkan bukti dan menvalidasi data-data terkait dugaan pelecehan seksual. Hal ini sangat penting sebelum masuk ke wilayah hukum.

Baca Juga :  Mengulik Kesiapsiagaan Masyarakat Sumbar Hadapi Ancaman Gempa Patahan Sumatera

 

“Kita mencari informasi, mengumpulkan bukti dan menerima laporan dari siapapun yang punya bukti” tegas Guru Besar Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) UIN Padang ini.

 

Ditempat terpisah, Wakil Rektor III, Welhendri Azwar, S.Ag, M.Si, Ph.D mengatakan akan terus mendorong dan memantau kerja TPF DKS yang diberi waktu dua bulan untuk melaporkan kepada rektor temuan TPF DKS.

 

“Kita pantau dan dukung sepenuhnya kerja TPF DKS, dan temuan tim akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual, akan diproses secara hukum dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Sosiolog jebolan Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Prosedur Makin Mudah, Gubernur Mahyeldi Dorong Pemkab/Pemko Terus Fasilitasi Pendaftaran HAKI

BADAN NEGARA

Musdafirman Dt.Rajo Di Guci,S.Si Resmi menjadi mediator bersertifikasi oleh lembaga terakreditasi Mahkamah Agung RI

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Buka Jalan 2.510 Meter di Desa Selumbung

ARTIKEL

Sidak ke RSUD, Wako Hendri-Wawako Allex Cek Kondisi Pelayanan dan Fasilitas

BERITA

LSLI : Guru/Dosen Memilih Amsakar Sebanyak 66,7% Untuk Pilwako Batam 2024

BERITA

Sikapi Kenakalan Remaja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Berkoordinasi Dengan Pemdes

BERITA

Guswardi Tinjau Langsung Ketersediaan Cabe dan Bawang Merah dalam Rangka Menghadapi Bulan Ramadhan