Padang, Sinyalnews.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Wilayah Sumbar menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) menjadi UU. Pernyataan sikap menolak tersebut disampaikan pengurus IDI wilayah Sumbar saat jumpa pers dengan awak media di Sekretariat IDI Wilayah Sumbar komplek Fakultas Kedokteran Unand Jati Padang, Senin, (28/11/2022)
Menurut Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Sumatera Barat dr Roni Eka Sahputra, terdapat beberapa alasan yang membuat mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Roni mengatakan, alasan pertama adalah lahirnya regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.
“Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat,” kata dr Roni
Dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), organisasi profesi kedokteran menilai proses yang dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru.
Selain itu, Roni menilai sikap pemerintah yang seolah tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Alasan kedua, kata Roni, karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.
Menurut Roni, jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu maka akan menjadi ancaman terhadap seluruh rakyat.
“Kita tidak ingin pelayanan kesehatan ke depan dilayani tidak bermutu. Karena taruhannya adalah keselamatan dan kesehatan,” papar Roni
Alasan ketiga menurut Roni adalah soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Dr Roni berpendapat, STR seluruh tenaga kesehatan itu harus diregistrasi di konsil masing-masing dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali.
“Tetapi di dalam subtansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya,” kata Roni.
Menurut dr Roni evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk penerbitan STR bisa membahayakan masyarakat jika tidak diawasi.
Roni Eka Sahputra mengatakan, sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya.
“Oleh karena itu evaluasi harus ditegakkan secara terus-menerus. Tidak boleh seumur hidup. Tujuannya untuk keselamatan pasien dan rakyat,” ucap Roni
“Oleh sebab itu, kami dari PW IDI Sumatera Barat menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus law menjadi UU.” ungkap dr Roni. Pernyataan sikap ditandatangani oleh pengurus IDI cabang Kab/Kota seluruh Sumatera Barat.
(Marlim)