Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 2 November 2022 - 17:40 WIB

Team Opsnal Polsek Padang Selatan Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

Team Opsnal Polsek Padang Selatan Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

 

Padang, Sinyalnews.com,- Team Opsnal Polsek Padang Selatan pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 11.10 Wib, bertempat di tribun lapangan Imam Bonjol jln. Imam Bonjol Kel. Belakang Pondok Kec. Padang Selatan Kota Padang, telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana judi jenis TOGEL.

Penangkapan pelaku judi togel tersebut, atas informasi warga masyarakat kalau dikawasan lapangan Imam Bonjol Padang, tengah berlangsung permainan judi jenis togel.

Mendapat informasi tersebut Team opsnal Polsek Padang Selatan atas perintah Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi SH.SH melalui Kanit Reskrim Iptu Edy Saputra langsung turun melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Sumbar Masuk Lima Besar Nasional, Wagub Audy Serahkan Penghargaan APN bagi Sejumlah Tokoh dan Kepala Daerah

Setelah sampai di lokasi ditemukan pelaku sedang duduk di tribun lapangan Imam Bonjol jln. Imam Bonjol Kel. Belakang Pondok Kec. Padang Selatan Kota Padang. sedang bermain judi jenis TOGEL.

Kemudian team langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Padang Selatan guna proses lebih lanjut.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, maka kami akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelaku judi, apapun itu bentuknya” ujar AKP Nanang Irawadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Edy Saputra.

Baca Juga :  Jangan Hanya Kampung Aceh, Kepolisian Diminta Selidiki Juga Dugaan Perjudian di Pasific Hotel dan KTV J&J

Tersangka berinisial A warga Kuranji Kota Padang diamankan bersama barang bukti
– 1 (satu) buah HP Merek OPPO warna hitam yang berisikan akun togel online dengan saldo Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
– 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI
– 4 (Empat) lembar pasangan nomor togel beserta taruhan nya.
– Uang 176.000-(seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Tersangka di sangkakan dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk pengusutan lebih lanjut

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolda Sumbar Tutup Audit Kinerja Itwasda Tahap II 2022

ARTIKEL

Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

BERITA

Menhan Prabowo Terima Audiensi PGPI Bahas Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

BERITA

Gelar Survei Pelayanan Publik, Polres Agam Cek tingkat Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan 

ARTIKEL

Audiensi digedung DPRD Pemalang Molor

ARTIKEL

Haul dan Zikir Kiahi Marogan    Polda Sumsel Turunkan Ratusan Personel

BERITA

Jefrinal Arifin Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

BERITA

Disela Letusan Marapi, PB Ikasmantri dan SMA 3 Padang Serahkan Bantuan