Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM

Wednesday, 9 November 2022 - 11:49 WIB

Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

 

Padang, Sinyalnews.com,- Seri ke 6 Peradi Goes to School (PGtS) digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Jalan Dr Abdullah Ahmad No. 8 Padang pada Selasa 8 November 2022. Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.

 

Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, SPDI. Dalam sambutannya, Wendra menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.

 

“Terima kasih kepada Peradi Padang yang sudah menjadi PGAI sebagai lokasi Peradi Goes to School ke 6. Mudah-mudahan bermanfaat buat kami keluarga besar PGAI” ujar Wendra Efendi.

 

Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H., MH.

 

Dalam paparannya, Dr Miko Kamal menekankan pada larangan melakukan kekerasan pada orang lain. Miko mencontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut.

Baca Juga :  Barang Bukti Terbesar, Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi 

 

“Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi” ujar Miko Kamal. Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut. Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh 2 orang siswi SMA PGAI.

 

Lebih lanjut Miko Kamal yang jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku.  Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumbar Mochlasin Serahkan Bantuan 17 Longtail kepada Kelompok Nelayan

 

Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat).

 

Sementara itu, Herman Amir menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. “Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000” ujar Herman Amir.

 

PGtS seri ke 6 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ratusan Massa Gelar Arak-arakan dan Orasi di Depan Mesjid Raya Sumbar

BERITA

Ketika Kemerdekaan Datang dari Balik Jeruji

BERITA

Polres Batang Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran, Puluhan Personel Samapta Polda Jateng Dikerahkan  

ARTIKEL

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

BERITA

Lihat Korban Kebakaran di Cupak, Ny Harneli Mahyeldi: Musibah Jangan Membuat Patah Semangat

BERITA

Perempuan-Perempuan Itu Membatik dengan Tangan, Tapi Merawat Keluarga dengan Hati

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Habibul Fuadi Buka Bimtek Kepala SMA Se-Sumatera Barat

ARTIKEL

Jemaah Mushola Muhajirin Gunung Sarik Napak Tilas Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026