Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / INTERNASIONAL / NASIONAL

Friday, 5 May 2023 - 20:05 WIB

Peradi Goes to School Seri ke 16 Menyasar SMAN 8 Padang  

Padang, Sinyalnews.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengadakan Peradi Goes to School di SMA N 8 Padang Seri ke 16.

Peradi Goes to School ke 16 ini turut dihadiri 9 orang pengurus DPC dari Peradi Padang. Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengarahkan 50 peserta dari kalangan siswa tersebut pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Katanya, “kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik”.

“Secara hukum, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum, di Kota Padang melanggar Perda tentang pengelolaan sampah dapat didenda maksimal 5 juta rupiah,” tambah Miko, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga :  Siapkan Sakernas 2023, BPS Latih Petugas Pendataan Angkatan Kerja

Menurut Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA N 7 Padang itu, aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengajak seluruh sivitas SMA N 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.

 

Hadirnya DPC Peradi Padang ke SMA N 8 Padang, menjadi rasa bangga sendiri bagi sekolah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Lili Kurnia. Katanya dari kegiatan itu siswanya dapat memahami dasar-dasar hukum.

“Pihak sekolah berterima kasih kepada Peradi yang telah memilih sekolah kami. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja Kering

Sebelumnya, DPC Peradi sendiri sudah mengadakan 15 kali Peradi Goes to School di sekolah-sekolah di Kota Padang. Ia telah mampu melatih 1.500 orang siswa di Kota Padang. Ke depan Ia menargetkan siswa dan siswi di Padang dapat paham dasar-dasar hukum.

Dasar-dasar hukum yang ia maksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

As SDM Kapolri Minta Humas Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Pemilu 2024

BERITA

Kakanwil Kemenag Sumbar, Berikan Pembinaan Bagi Penyuluh ASN dan Non ASN Kemenag Kota Padang, Berikut Penjelasannya

ARTIKEL

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura 

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Terabas Hutan Dekai untuk Buka Pembangunan Jalan Demi Masyarakat

BERITA

SMAN 3 Padang Gelar Acara Gebyar Muharram 1445 H

BERITA

Hijaukan Pantai Selatan Kodim Cilacap Tanam Pohon Cemara Laut

BERITA

Dra, Meijanti Osman M.Pd : Saya Kagum Dengan Perjuangan Ibu Jamilah

ARTIKEL

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto . S.I.K,. M.Si resmi menjabat Kapolresta Cilacap