Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / INTERNASIONAL / NASIONAL

Friday, 5 May 2023 - 20:05 WIB

Peradi Goes to School Seri ke 16 Menyasar SMAN 8 Padang  

Padang, Sinyalnews.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengadakan Peradi Goes to School di SMA N 8 Padang Seri ke 16.

Peradi Goes to School ke 16 ini turut dihadiri 9 orang pengurus DPC dari Peradi Padang. Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengarahkan 50 peserta dari kalangan siswa tersebut pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Katanya, “kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik”.

“Secara hukum, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum, di Kota Padang melanggar Perda tentang pengelolaan sampah dapat didenda maksimal 5 juta rupiah,” tambah Miko, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga :  Mudik Lebaran Tahun Ini Lancar, Pemudik Asal Surabaya Beri Apresiasi Polisi  

Menurut Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA N 7 Padang itu, aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengajak seluruh sivitas SMA N 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.

 

Hadirnya DPC Peradi Padang ke SMA N 8 Padang, menjadi rasa bangga sendiri bagi sekolah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Lili Kurnia. Katanya dari kegiatan itu siswanya dapat memahami dasar-dasar hukum.

“Pihak sekolah berterima kasih kepada Peradi yang telah memilih sekolah kami. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  H. Abdul Aziz,SP,MM : Tingkatkan Kepedulian Sosial disaat Saudara kita dilanda Musibah di acara BKMT Kabupaten Solok Selatan

Sebelumnya, DPC Peradi sendiri sudah mengadakan 15 kali Peradi Goes to School di sekolah-sekolah di Kota Padang. Ia telah mampu melatih 1.500 orang siswa di Kota Padang. Ke depan Ia menargetkan siswa dan siswi di Padang dapat paham dasar-dasar hukum.

Dasar-dasar hukum yang ia maksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Sidak PT.Bakapindo Tim Gabungan, Temukan Izin Ganda Objek yang Sama

BERITA

Petugas Gabungan Rest Area 360B Sigap Tangani Pemudik Sakit

ARTIKEL

Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sabu 5,75 Gram, Dua Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

BERITA

Wagub Audy Joinaldi Buka Bazar Ramadhan Disperindag Sumbar

BADAN NEGARA

Sebagai Polsek Terbaik, Kapolsek Batuampar Diminta Untuk Menindak Dugaan Perjudian Berkedok Gelper di Belakang BCA Jodoh

ARTIKEL

Irjen TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Irben Itjen TNI

BERITA

Hendri Gusman Darma Terpilih Sebagai Ketua Caretaker Perkumpulan Pelatih Fisik Indonesia Cabang Sumbar

BERITA

Angkat Marwah Kehumasan : Kemenag Kota Padang Terima Piagam Penghargaan Terbaik 1 Humas Se- Sumatera Barat