Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Tuesday, 5 August 2025 - 00:13 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sabu 5,75 Gram, Dua Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,75 gram. Dua pria asal Kabupaten Banyumas, yakni AP (38) dan TS (33), ditangkap petugas saat hendak menanam paket sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan oleh penyelidik Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang telah ditanam oleh tersangka. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Doglas, dan diberi upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga :  Chief Service Delivery Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E /MONUSCO

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP meliputi 15 paket sabu yang dikemas siap edar, satu unit HP, sepeda motor, serta dokumen STNK. Sementara dari tangan TS petugas menyita satu unit HP sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Dari hasil interogasi, AP mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari Doglas dalam jumlah besar, yakni 28 paket, 30 paket, dan 21 paket, yang seluruhnya ditanam di wilayah Cilacap.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Seorang Oknum Anggota Polri Berpangkat Aipda diamankan Badan Narkotika Nasional

“Polresta Cilacap terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 07/Maos Menghadiri Undangan Purna Widya Pratama Kelas IX SMPN 3 Maos

ARTIKEL

Peradi Goes to School Sasar SMAN 12 Padang

BERITA

Kasus Dugaan Tipikor SMKN Pertanian Pembangunan Dibidik Kejari Padang Naik Status ke Penyidikan

BERITA

Bupati Dan Kapolres Batang Beri Apresiasi Paskibraka Jalankan Tugas Dengan Baik

ARTIKEL

OMC Semai 3 Ton Garam, Hujan Turun di Solok dan Limapuluh Kota

BERITA

Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau

BERITA

Pertumbuhan Ekonomi Kian Pulih, Pemkot Terus Bekali Masyarakat Pelatihan Kompetensi

ARTIKEL

Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis