Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Tuesday, 5 August 2025 - 00:13 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sabu 5,75 Gram, Dua Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,75 gram. Dua pria asal Kabupaten Banyumas, yakni AP (38) dan TS (33), ditangkap petugas saat hendak menanam paket sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan oleh penyelidik Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang telah ditanam oleh tersangka. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Doglas, dan diberi upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Bangun Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP meliputi 15 paket sabu yang dikemas siap edar, satu unit HP, sepeda motor, serta dokumen STNK. Sementara dari tangan TS petugas menyita satu unit HP sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Dari hasil interogasi, AP mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari Doglas dalam jumlah besar, yakni 28 paket, 30 paket, dan 21 paket, yang seluruhnya ditanam di wilayah Cilacap.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polres Batang Lakukan Program Ikan Selayar Untuk Menekan Angka Kecelakaan di Objek Wisata Perairan  

“Polresta Cilacap terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN TERHADAP SUKIRNO YANG MENCEBURKAN DIRI KE SUNGAI  

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Soal Gaji Prajurit dan Upah Kaum Buruh Cermin Dari Abainya Pemerintah Terhadap Dera dan Derita Rakyat*

BUDAYA

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Hadirkan Saksi

BERITA

Bakti Kesehatan Polres Bintan di Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Berikan Layanan Kesehatan Gratis

BERITA

Lakukan Pengawasan dan Pengamatan Di Lapas Bukittinggi Tim Kimwasmat Pengadilan Negeri Bukittinggi Apresiasi Kinerja Kalapas dan Jajaran

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M di Mabes TNI

BERITA

Dua Anggota DPRD Kab Solok dan Satu Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hadir di Acara Halal bil Halal Ikatan Keluarga Selayo

BERITA

Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Bagikan 13 Ribu Bibit Cabai Kepada Masyarakat