Sidak PT.Bakapindo Tim Gabungan, Temukan Izin Ganda Objek yang Sama

Sidak PT.Bakapindo Tim Gabungan, Temukan Izin Ganda Objek yang Sama

 

Agam – Tim Gabungan yang bertugas menertibkan kegiatan-kegiatan Illegal Mining (Tambang ilegal) di Provinsi Sumatera Barat, turun melakukan inspeksi ke lokasi eksploitasi tambang PT. Bakapindo, yang beroperasi di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada hari Jum’at, 02 Desember 2022.
Terpantau dilapangan, Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Pemprov Sumbar, diasistensi oleh Azril, Koordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar.

Unsur Polda Sumbar diasistensi oleh Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal, Kanit Tipidter Polresta Bukittinggi, Iptu. Andrio Siregar. Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Syaiful, berikut dengan Tim Reskrim Polresta dan Tim Polsek Tilatang Kamang. Selain unsur tersebut diatas, hadir juga Tim dari Polisi Hutan UPTD Agam Raya dan Dinas Kehutanan Agam
Tim Gabungan bertemu dengan Ardinal, Kepala Teknik Tambang yang mewakili pihak PT. Bakapindo. Menjawab pertanyaan Tim Gabungan, Ardinal menerangkan bahwa, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) sudah ada.

“Izinnya yang dari pusat, sudah keluar IUP,  ada izin yang dimiliki PT. Bakapindo, kalau yang 9,6 Hektar sudah ditingkatkan dan sudah keluar IUP OP nya baru-baru ini dibulan Desember 2022”, terangnya dihadapan Tim Gabungan.

 

“Soalnya izin sudah dialihkan ke Provinsi, sementara izin yang luasnya 51,9 Hektar yang dari pusat baru sebatas IUP saja,” tambah Ardinal di lokasi pabrik PT. Bakapindo, yang berada di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, pada Jumat pagi, 2 Desember 2022.

Baca Juga :  Punya Kapasitas dan Kualitas Produk Baik, Pelaku UKM Diajak Kembangkan Potensi Ekspor

Tim Gabungan tidak luput melakukan inspeksi ke kantor PT. Bakapindo, guna mendalami administrasi perizinan perusahaan yang diduga belum memiliki legalitas, serta dugaan lain terkait dengan kegiatan eksploitasi tambang yang melampaui batas kewenangan Bakapindo.

TEMUAN LAPANGAN

Dilokasi eksploitasi dan pabrik, Tim Gabungan mendapati alat-alat pabrikasi, truk, alat berat, tumpukan bahan baku yang dilaporkan masyarakat setempat beroperasi seperti biasa.

Ardinal menyangkal penampakan semua hal yang terkait dengan produksi dan pabrikasi dilokasi tersebut, merupakan hasil kerja PT. Bakapindo.

“Ini hasil produksi CV. Bukit Raya, kalau Bakapindo tidak produksi, sampai saat ini izin industrinya CV. Bukit Raya masih ada, jadi didalam 1 area ini ada 2 perusahaan, CV Bukit Raya dan PT. Bakapindo”, terang Ardinal kepada Tim Gabungan.

Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril, menguraikan persoalan perizinan PT. Bakapindo yang diajukan seluas 9,6 hektar, masih ditahap IUP Eksplorasi. IUP Eksplorasi masih memerlukan kajian yang mendalam terhadap sampel material/mineral, aspek sosial kasyarakatan, aspek ekonomi, dampak lingkungan dan segala macam yang terkait dengan peningkatan izin nya menjadi perizinan OP.

“Saat ini mereka baru mengajukan peningkatan izin OP melalui sistem online (OSS). Sekarang posisi kita  (Pemerintah Provinsi) sedang mengkaji masalah itu”, ujar Azril.
Lanjut Azril, “Terkait dengan adanya dugaan perusahaan ini melakukan kegiatan tambang diluar izin di Sungai Dareh dan terindikasi hasil tambangnya dibawa kesini, hal itu-kan sudah diluar izin ya Pak, tentu perlu pembuktian dari aparat penegak hukum”.

“Tentu hal itu bukan tugas kita saja, ESDM, Kehutanan, Lingkungan, tentu tugas kita bersama, termasuk masyarakat. Tetapi yang lebih berwenang yang pasti aparat penegak hukum,” pungkas Azril.
PT. Bakapindo tidak melakukan kegiatan eksploitasi lagi di lokasi yang diketahui umum adalah, lokasi yang dikuasai oleh PT. Bakapindo. Uniknya pengalihan otoritas lokasi tersebut disampaikan oleh Ardinal, Kepala Teknik PT. Bakapindo, seolah juga mewakili pihak CV. Bukit Raya.

Baca Juga :  Polda Jawa Tengah Berhasil Mengungkap Narkotika Jenis Sabu Total Seberat 5 Kilogram

PENDAPAT AWAM

Mencermati perihal birokrasi perizinan tambang, yang sudah dan akan dikeluarkan oleh pihak berwenang terhadap PT. Bakapindo atau CV. Bukit Raya dan secara faktual ditemukan beroperasi di lokasi yang sama, diolah menggunakan pabrikasi yang sama, didukung peralatan kerja yang sama, ditukangi oleh tenaga kerja yang sama, dan berkemungkinan dikelola oleh orang-orang yang sama pula.

Hasil kerja bersama antar perusahan dilokasi yang sama itu, dikemudian hari menghasilkan produk dengan merek perusahan yang sudah memiliki izin saja.

Awak media berkesempatan melakukan wawancara dengan seorang pria di salah satu warung kopi sekitar lokasi, berinisial (R), yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Menurut (R), “Pak Haji itu memang piawai, kalau ada yang datang memeriksa izin A, dia kasih B, begitu seterusnya sejak perizinan usaha nya mulai bermasalah, itu terjadi sudah cukup lama”.
Kebingungan birokrasi perizinan seperti ini, tidak cukup dianalisa oleh pemikiran awam, disaat birokrasi yang membingungkan menjadi kendala tindakan penegakan hukum, maka celah penyalahgunaan izin dan wewenang semakin berpeluang dicabik oleh kepentingan tertentu, dalam ambisinya mengeruk keuntungan.(Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Keswan Sumbar, Dr. Suharizal Tempuh Jalur Pra Peradilan

BERITA

Babinsa Karangjati Koramil 07/ Maos Sertu Tofik Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pembangunan Jalan Rabat Beton

ARTIKEL

BAKTI SOSIAL DONOR DARAH DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT BASARNAS KE 51 TAHUN

BERITA

Siapapun Calon Presiden nya, Supratman Pro Ganjar – Mahfud

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hari Bhayangkari Ke 77

BERITA

Pertama Daftar di KPU, PKS Bukittinggi Incar Peringkat Pertama Pileg 2024

BADAN NEGARA

Polri Peduli Lingkungan, Polres Pasaman Barat Beri Bantuan Pembangunan Sumur Bor dan Pompa Air

BERITA

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI ke Australia Dalam Rangka KTT Asean- Australia