Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Friday, 14 April 2023 - 09:02 WIB

Diduga Melanggar Aturan, Pelaku Usaha Dipanggil ke Kantor Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Padang melakukan razia pengawasan pelaksanaan Perda dan edaran Walikota Padang selama Ramadan.

 

Padang, Sinyalnews.com – Satpol PP Kota Padang yang rutin melakukan razia selama bulan Ramadan, masih menemukan warga yang bandel tidak mengindahkan larangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan tindak lanjut pelaksanaannya dalam edaran Walikota Padang. Selama Ramadan, ada batasan yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Kami melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan agar tidak beraktivitas pada malam hari selama bulan Ramadan. Pengawasan tersebut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang. Selain itu dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat, pengawasan terhadap penghuni kos juga kami lakukankan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama yang memimpin razia, Kamis malam (13/04/2023).

Baca Juga :  Asrofi Cup Upaya Gali Atlet Dari Pinggiran Dunia Sepak Bola

Pesonel Satpol PP mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, serta tempat olaharaga biliar. Didapati di lapangan, seperti bebarapa lokasi permainan biliar melanggar aturan. Kepada pemilik usaha, pihaknya mengimbau agar mematuhi aturan sesuai dengan izin yang dikantongi.

“Ada sejumlah tempat yang ditemukan melakukan pelanggaran, kepada mereka kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Pol PP,” tambah Rio Ebu Pratama.

Berdasarkan edaran Walikota Padang Nomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tertanggal 21 maret 22023 pada poin ketiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, cafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.

Baca Juga :  Milleniq Biliar KURT.NT Tumbangkan Andes Victory 5–3 di Turnamen Fun Game Kelas Pemula Non-Juara

Dijelaskannya, bulan Ramadan memang tinggal hitungan hari. Namun tentu setiap aturan terkait operasional tempat hiburan di bulan Ramadan agar tetap selalu dipatuhi oleh setiap pengusaha, guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“Kita mengimbau kepada pelaku usaha agar tetap menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan,” katanya. (devi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Peringati Hari Raya Nyepi, Pelayanan SIM dan SKCK Libur Dua Hari

ARTIKEL

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

ARTIKEL

Dani Faizal Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Gerindra, Siap Tumbuhkan Kota Padang dari Segala Sektor

BERITA

Dukung Program Pemerintah Daerah, Danramil 07/ Maos Hadir Dalam Rakor Fasilitator Konsultasi Publik di Kecamatan Sampang

BERITA

Bawa Ganja 20 KG, Pria Asal Tanah Datar Diamankan Polisi  

ARTIKEL

BPBD Kota Padang menerima Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Kab. Tapanuli Selatan

BERITA

Mendagri Berhentikan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar, Ini Penggantinya

BERITA

Tim Safari Ramadhan Pemprov Sumbar Kunjungi Masjid Jamik Mandiangin Bukittinggi, Marfendi, Suasana Begitu Hangat