Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / TINDASAN PENA

Friday, 14 April 2023 - 09:02 WIB

Diduga Melanggar Aturan, Pelaku Usaha Dipanggil ke Kantor Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Padang melakukan razia pengawasan pelaksanaan Perda dan edaran Walikota Padang selama Ramadan.

 

Padang, Sinyalnews.com – Satpol PP Kota Padang yang rutin melakukan razia selama bulan Ramadan, masih menemukan warga yang bandel tidak mengindahkan larangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan tindak lanjut pelaksanaannya dalam edaran Walikota Padang. Selama Ramadan, ada batasan yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Kami melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan agar tidak beraktivitas pada malam hari selama bulan Ramadan. Pengawasan tersebut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang. Selain itu dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat, pengawasan terhadap penghuni kos juga kami lakukankan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama yang memimpin razia, Kamis malam (13/04/2023).

Baca Juga :  Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri

Pesonel Satpol PP mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, serta tempat olaharaga biliar. Didapati di lapangan, seperti bebarapa lokasi permainan biliar melanggar aturan. Kepada pemilik usaha, pihaknya mengimbau agar mematuhi aturan sesuai dengan izin yang dikantongi.

“Ada sejumlah tempat yang ditemukan melakukan pelanggaran, kepada mereka kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Pol PP,” tambah Rio Ebu Pratama.

Berdasarkan edaran Walikota Padang Nomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tertanggal 21 maret 22023 pada poin ketiga disebutkan, usaha rumah makan, restoran, cafe dan billiar dilarang memberikan fasilitas live music selama bulan Ramadhan. Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.

Baca Juga :  Polisi Patroli Tempat Wisata, Antisipasi Meningkatnya Dinamika Gangguan Kamtibmas

Dijelaskannya, bulan Ramadan memang tinggal hitungan hari. Namun tentu setiap aturan terkait operasional tempat hiburan di bulan Ramadan agar tetap selalu dipatuhi oleh setiap pengusaha, guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

“Kita mengimbau kepada pelaku usaha agar tetap menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan,” katanya. (devi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolsek Padang Barat Gelar Jumat Curhat di Mesjid Nurul Yaqin Berok Nipah

ARTIKEL

Bunda Literasi Inggit Berbagi Kiat Tanamkan Budaya Literasi pada Anak Sejak Dini

BERITA

Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya 

BERITA

Kedatangan Fajar Riza Ulhaq RI ke Sumbar Membawa Kabar Gembira Untuk Para Guru

BERITA

Bimbingan Remaja Usia Sekolah Cegah Pernikahan Dini

ARTIKEL

Dapur Winata Godok One Salero Kito

BERITA

Gabungan Personel TNI-Polri Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kunjungan Kerja Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Pekalongan

BERITA

RSUD Moewardi Solo Buka Lowongan Kerja Untuk Untuk Tenaga Medis dan Non Medis