Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / RUBRIK CAHAYA ILMU

Thursday, 13 April 2023 - 17:21 WIB

Kemenag Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Produk Halal

Kota Pekalongan,Sinyalnews.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menjelaskan bahwa, Kementerian Agama Kota Pekalongan ikut mendorong agar pelaku UMKM di Kota Pekalongan juga bisa mengantongi sertifikat halal pada produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan syarat dan ketentuan berlaku.

“Bagi pelaku usaha yang berminat memperoleh sertifikat halal, dapat melakukan deklarasi secara mandiri melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Play Store atau App Store,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga :  Manunggal Air Bersih Menjadi Program Tambahan di TMMD Reguler Ke - 121 Kodim 0736/Batang

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.

“Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan InshaAllah tidak lama dan mudah. Sejauh ini, pelaku UMKM di Kota Pekalongan sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal seiring masifnya kami promosi dan edukasi pentingnya sertifikat halal ini,” terangnya.

Ditambahkan, Satgas Produk Halal Kemenag Kota Pekalongan, Nina Oktiani menegaskan, Kemenag Kota Pekalongan sudah melalukan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 secara serempak pada 18 Maret 2023 lalu untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Yakinkan Mudik Aman, TNI kerahkan 66.714 Personel Dan Alutsista TNI

“Kami juga terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal tersebut,” imbuh Nina.

Pihaknya menyebutkan, dari awal Tahun 2023 hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 UMKM sudah mengajukan melalui Pendamping Proses Produk Halal.

“Semua produk berupa makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan bakar, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman akan dikenai sanksi jika belum memiliki sertifikat halal.

Share :

Baca Juga

BERITA

Anggota Satpol PP Kota Padang Terkena Lemparan Batu Saat Lakukan Penertiban

BERITA

KKG Akidah Akhlak MTsN 1 Padang Ukir Prestasi Lomba MGMP

ARTIKEL

PERAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN BATU BARA TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI PROVINSI JAMBI

DAERAH

Sambut HUT Ke 78, TNI di Cilacap Menyelenggarakan Ziarah Nasional

ARTIKEL

Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personal Polda Kepri, Kapolsek Batu Aji Berganti.

BERITA

Wagub Audy : Percepatan Penurunan Stunting Sumbar Butuh Perhatian Sangat Serius

ARTIKEL

Danlanud HND Tutup Drag Race Kejuaraan Provinsi Seri-1

BERITA

Polda Jawa Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Media Sosial Menjelang Pemilu 2024