Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Thursday, 13 April 2023 - 17:21 WIB

Kemenag Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Produk Halal

Kota Pekalongan,Sinyalnews.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menjelaskan bahwa, Kementerian Agama Kota Pekalongan ikut mendorong agar pelaku UMKM di Kota Pekalongan juga bisa mengantongi sertifikat halal pada produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan syarat dan ketentuan berlaku.

“Bagi pelaku usaha yang berminat memperoleh sertifikat halal, dapat melakukan deklarasi secara mandiri melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Play Store atau App Store,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga :  Rico Alviano Kurban 1 Ekor Sapi di Nagari 4 Koto Kabupaten Dharmasraya 

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.

“Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan InshaAllah tidak lama dan mudah. Sejauh ini, pelaku UMKM di Kota Pekalongan sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal seiring masifnya kami promosi dan edukasi pentingnya sertifikat halal ini,” terangnya.

Ditambahkan, Satgas Produk Halal Kemenag Kota Pekalongan, Nina Oktiani menegaskan, Kemenag Kota Pekalongan sudah melalukan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 secara serempak pada 18 Maret 2023 lalu untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kapolresta Cilacap Hadiri Penanaman Mangrove Serentak secara Nasional di Cilacap

“Kami juga terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal tersebut,” imbuh Nina.

Pihaknya menyebutkan, dari awal Tahun 2023 hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 UMKM sudah mengajukan melalui Pendamping Proses Produk Halal.

“Semua produk berupa makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan bakar, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman akan dikenai sanksi jika belum memiliki sertifikat halal.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Satgas Yonif 642/Kps Berbagi Takjil di Distrik Kamundan

BERITA

Babinsa Hadiri Tradisi Memetri Bumi Bersama Warga Masyarakat

BERITA

Sering Hujan Deras dan Angin Kencang, Ini Strategi Polda Jateng Amankan Gelaran Piala Dunia FIFA U-17 di Surakarta

BERITA

Babinsa Menghadiri Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2024 dan Sosialisasi Pemutakhiran Data SDGs

BERITA

Besok Gubernur Mahyeldi Lantik Ekos Albar Menjadi Wakil Walikota Padang

BADAN NEGARA

Warga Kecamatan Padang Utara Diminta Manfaatkan Layanan Lapor Pak Kapolsek Padang Utara

ARTIKEL

Satgas Yonif 122/TS Ajak Anak-Anak Diperbatasan Bersihkan Lingkungan

BERITA

Disperindag Sumbar Siap Sukseskan Program Gubernur Untuk Kebersihan Mesjid Raya Sumbar