Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Friday, 31 March 2023 - 14:04 WIB

“Jumat Curhat”, Petani Kelurahan Selang Keluhkan Langkanya Pupuk Subsidi 

Kebumen,Sinyalnews.com,- Jumat Curhat atau kegiatan “jagong” mendengar aspirasi masyarakat masih terus dilakukan Polres Kebumen. Pagi ini, Jumat Curhat digelar di pematang sawah Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen menyapa warga yang sedang memanen padi, Jumat (31 Maret 2023).

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali bersama pejabat utama Polres, blusukan ke sawah saat warga tengah memanen.

 

Momen baik itu digunakan Supriyono untuk menyampaikan unek-uneknya bersama petani lainnya, berkaitan susahnya memperoleh pupuk subsidi yang berimbas tanah garapannya kurang subur, sehingga mempengaruhi hasil panen padi.

Baca Juga :  Polres Bintan Laksanakan Patroli Terpadu Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

“Unek-unek kami, (stok) pupuk subsidi dikurangi. Kesuburan tanah jadi berkurang. Sehingga hasil panen jadi menurun. Itu Pak, yang menjadi masalah petani saat ini,” kata Supriyono.

Apa yang disampaikan oleh warga langsung ditanggapi Wakapolres. Meski ini bukan ranah Polres Kebumen, pihaknya akan menyampaikan masalah tersebut ke Pemkab Kebumen.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri dan Pemprov Jateng Gelar Simulasi Pengamanan VIP Pemilu 2024 di Simpang Lima

“Terimakasih masukannya Pak. Nanti masalah ini akan kami sampaikan ke Pak Bupati,” jelas Kompol Bakti.

Pada akhir acara, Polres Kebumen membagikan 10 paket sembako kepada warga yang sedang memanen padi.

Pembagian paket sembako tersebut diharapkan dapat sedikit membantu perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.

 

Nasx.

Share :

Baca Juga

BERITA

Buka Musda VII DHD-BPK 45 Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Segenap Lapisan Masyarakat Meresapi Arti Pentingnya Pancasila dan UUD 1945

ARTIKEL

Kepala Zona Bakamla Tengah Pimpin Panen Perdana Cabai di Lahan Mako Baru

BERITA

Kunjungan Kerja ke AS, Bakamla Perkuat Mitra di Kawasan Indo-Pasifik

ARTIKEL

Marlim : Bagi Pejabat yang Menghalangi Kerja Wartawan Sesuai UU Tentang Pers no 40 Bisa dipidana penjara atau Denda Rp 500 Juta

BERITA

Kapolda Sumbar., Irjen Pol Suharyono, SIK, SH Kunjungi Polres Solok Kota

BERITA

Ayo Nikmati Promo Gerai Stand Alone HokBen Bagindo Aziz Chan 

BERITA

ALARM Indonesia Terbitkan Piagam Penghargaan Rokok Ilegal Manchester

BERITA

Ketua DPRD Eka Wahyu : Sepi Tak Ada Atraksi Budaya Sawahlunto Bisa Jadi Kecamatan