Polda Sumbar Tangkap Dua Mahasiswi Sebuah Perguruan Tinggi di Bukittinggi Kasusnya Berat Banget

Padang, Sinyalnews.com,- Dua saudara kembar mahasiswi sebuah perguruan tinggi di kota Bukittinggi di tangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Penangkapan kedua mahasiswi tersebut diduga terlibat dalam mempromosikan judi daring melalui aplikasi instagram dan aplikasi grup Whatsapp.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar yang bernisial TI (24) dan MG (24).
“Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya,” kata dia.

Kombes Dwi mengatakan pelaku TI dan MG ini ditangkap pada Senin (20/3) di kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Bukittinggi
Menurutnya mereka melakukan “endorse” aplikasi judi daring melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar,
“Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi saja, Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap,” kata dia.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Nusawungu Melaksanakan Kerja Bakti Perbaikan Selokan

Petugas menyita satu unit handphone, Kartu Telepon untuk aplikasi WhatsApp dan akun surat elektronik  yang digunakan menjalankan praktik tersebut. Untuk akun instagram yang digunakan untuk promosi akun judi yakni @megashntaa dan @yayashnt.

Ia menyebutkan dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan.
Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Kepala Daerah Jangan Harapkan Untung Saja dari Bank Nagari, Ayo Awasi dan Save: Inilah Alasannya!

Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.
“Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar,” kata dia.
Ia mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup whatsapp yang ada.
“Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolres Pekalongan Titipkan Pesan Ini kepada Ribuan Peserta Trabas Kamtibmas

ARTIKEL

Usai Tuntaskan Misi Perdamaian Lebanon, Satgas TNI Konga UNIFIL Tiba Di Tanah Air

BERITA

Kadis Kebudayaan Drs, Syaifullah Kunjungi Rumah Baca Teras Talenta  

BERITA

Kodim 0736/Batang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

ARTIKEL

Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Renstra Tahun 2025 – 2029 di Lingkungan TNI

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Gelar Rapat Koordinasi Dengan FKDT, BKS TPQ-TQA, dan LDS Kota Padang

BERITA

Sadis! Demi Uang, Adik Kandung Nekat Kuras ATM Kakak Hingga Rp17 Juta

ARTIKEL

Ketua Peradi Padang Miko Kamal, Sekarang Tidak Masanya Lagi Melakukan Tawuran dalam Bentuk Fisik