Home / BERITA / HUKUM

Tuesday, 21 March 2023 - 19:40 WIB

Kakek 50 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

Kebumen, Sinyalnews.com- Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba.

“Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa ( 21 Maret 2023 ).

Baca Juga :  Polresta Bukittinggi Lakukan Penyelidikan Tambang Batu Ilegal dan Periksa Pimpinan PT. Bakapindo

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong. Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena “bebas bersyarat” pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. “Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali,” kata MM.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Syukuran

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

 

Nasx.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Mewakili Kadisperindag Sumbar Pimpin Apel Senin Pagi. Ini Kata Darman, ST, MM

BERITA

Ketika Seorang Wali Kota Memilih Mendengar

BERITA

Danramil 07/ Maos Menjadi Narasumber Bencana Alam Skala Lokal dan Harap Masyarakat Peduli Bencana  

ARTIKEL

Sukseskan Program TNI Manunggal Membangun Desa, Dandim 0703/Cilacap Hadiri Rakornis TMMD Reguler ke-124

DAERAH

Gubernur Sumbar Kukuhkan Kepengurusan DPP Komunitas Bintang Ceria

BERITA

Ketika Teman Menjadi Penyelamat

BERITA

Bhabinkamtibnas Polsek Maos Raih Penghargaan Polisi Kreatif Tahun 2023

BERITA

Danramil 07/Maos Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Dalam Rangka Persiapan Dan Percepatan Musim Tanam lll