Polresta Bukittinggi Lakukan Penyelidikan Tambang Batu Ilegal dan Periksa Pimpinan PT. Bakapindo
Bukittinggi – Pasca adanya laporan tentang tambang batu ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, pihak Polresta Bukittinggi telah melakukan penyelidikan ke lokasi area tambang ilegal dan memanggil Pemilik PT. Bakapindo.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, AKP. Fetrizal, diruang kerjanya pada Senin, 28 November 2022.
Menurut Fetrizal, saya mewakili Kapolresta Bukittinggi, Tim Reskrim (Tipidter) telah bekerja berdasarkan adanya informasi tambang batu ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam yang terkait dengan PT. Bakapindo.
“Tim Polrestata Bukittinggi sudah bekerja kelapangan atau ke tempat kejadian perkara (tkp) area tambang ilegal dan telah memanggil pemilik PT. Bakapindo untuk dimintai keterangan serta meminta berkas atau surat izin pertambangannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan Tim yang sedang bekerja. Kami juga sedang mengkaji surat izin pertambangannya (PT. Bakapindo) serta memilah apakah ini ada ranah pidananya atau masuk di bagian ranah pemerintahan terkait perizinan usaha tambang,” ucap Fetrizal.
Ketika Jurnalis bertanya terkait adanya penolakan pembuatan laporan oleh pihak Polsek Tilatang Kamang (Tilkam) yang diajukan oleh salah seorang warga Sungai Dareh, tentang adanya intimidasi atau ancaman dari para pekerja tambang, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi menjawab hal itu akan kita koordinasikan dengan Ibu Kapolresta.
Hal ini, tambah Kasat Reskrim, sudah sesuai dengan himbauan atau arahan dari Bapak Kapolda Sumbar tentang pemberantasan tambang ilegal di seluruh jajaran Polres dan Polresta di Provinsi Sumbar.
Sementara itu ditempat terpisah, salah seorang warga Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Nefli, membenarkan bahwa dirinya selaku pelapor pernah ditolak membuat laporan pengaduan tentang adanya intimidasi dari para pekerja tambang batu ilegal dan dampak langsung terhadap rusaknya 2 buah rumah disekitar lokasi tambang.
“Benar, saya pernah menyampaikan dan ingin membuat laporan ke Polsek Tilkam pasca adanya intimidasi atau ancaman dari para pekerja tambang. Ancaman itu muncul di pagi hari dari para pekerja tambang pasca adanya berita tambang ilegal dimedia online,” kata Nefli.
Lanjut Nefli, namun disore harinya saat bersama dengan sejumlah pekerja tambang dikantor Polsek Tilkam, kami hanya dimediasi oleh pihak Polsek tanpa harus membuat laporan pengaduan.
“Hal itu disampaikan oleh salah seorang Bhabinkamtibmas Polsek Tilkam, saya lupa namanya. Pada saat itu, dia bilang tidak perlu dibuat laporan pengaduan intimidasi karena penyelesaian permasalahan terkait 2 buah rumah yang rusak sudah ada yang mau bertanggung jawab, meskipun belum ada kejelasan,” ujar Nefli. (*)