Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Reskrim SU I Palembang   

PALEMBANG,sinyalnews.com- Kurang waktu 24 jam, Satreskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) I Palembang, berhasil meringkus Rahmat Alamsyah als Alam (28), pelaku pembunuhan di sebuah warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jumat (3/3/2023) sore.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban Yulius Jhonni (44), yang merupakan warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Kamis (02/03/2023) sore.

Diketahui, awalnya pelaku dan korban sama-sama sedang minum Tuak di Tempat Kejadian perkara (TKP), tidak berapa lama antara korban dan pelaku cekcok ribut mulut dan terjadilah perkelahian.

Kemudian, pelaku langsung mencabut sebilah Senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur dari pinggang sebelah kanan nya, lalu di tusukkan oleh pelaku ke arah Tubuh korban bagian belakang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Padang dan Bukittinggi Alami Deflasi

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri sambil memegang sajamnya, lalu saksi berusaha menolong korban membawa ke Rumah Sakit dan setelah sampai dirumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia pada saat di perjalanan diduga karena luka tusuk dan kehabisan darah.

Kapolsekta SU I Palembang, Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan tersangka Rahmat Alamsyah (28) alias Alam di Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang.

Dikatakan Kapolsek, pada saat pelaku diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika diamankan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Baca Juga :  Danramil 07/ Maos Yang Diwakili Peltu M Ali Safii Menghadiri Rakor Kecamatan Sampang

“Akhirnya kurang dari 1×24 Jam pelaku berhasil kita amankan selanjutnya dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, pelaku ini juga merupakan residivis kasus Jambret pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pernah di tahan selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, sehelai baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri dan sudah berlumuran darah, celana, jaket, sepatu serta sebilah Sajam jenis pisau dapur,” terangnya.

Menurut Kapolsek, atas ulahnya pelaku diterapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Mengajar Di Sekolah Dengan Metode Gasing

BERITA

Gebyarkan HAB Kemenag Tingkat Kota Padang, 21 Tim Futsal Berlaga di MIN 6 Padang

BERITA

Gelar Baksos dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, INSANO Batam Kunjungi Panti Asuhan YA BUNAYYA

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Penelitian Berkas Tahap I Bakal Calon Perangkat Desa Klapagada

BERITA

Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba Diwilayah Kecamatan Sampang

ARTIKEL

Ketua BAZNAS Kota Padang Kukuhkan Pengurus UPZ Kankemenag Priode 2025-2030

BERITA

Untuk Menjaga Ukhuwah Sesama Dai, Yayasan Mubaligh Profesional ( YMP ) Mengadakan Pertemuan Rutin Bulanan

ARTIKEL

Irwan Zuldani Buka Bimtek UMKM: Perbankan Harus Jemput Bola, Permudah Akses Modal Pelaku Usaha