Kejagung jelaskan alasan ajukan banding perkara Ferdy Sambo dkk

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

“Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya, Selasa (21/2).

Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.

“Agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Ja'far Hadiri BBRGM 2023 di Kelurahan Sungai Sapih Resmi di mulai dengan "Bagoro Basamo"

Ketut menambahkan, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.

“Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” terangnya.

Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan.

Disebutkannya, dengan menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman). Namun, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, kata dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Baca Juga :  Dihadiri Kabid PSMK, SMKN 5 Padang Gelar Asesmen Diagnostik

“Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l,” kata Ketut. Imbuhnya.

Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Huruf l berbunyi, Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Peredaran Miras Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa Masih Beredar Dengan Bebas 

BERITA

Tengsawer ’83 Berduka. Malaysianto Meninggal Dunia Dalam Usia 57 Tahun

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Kirab Budaya Grebeg Suro

ARTIKEL

PNS UIN Imam Bonjol Mengalami Kecelakaan di jalan Padang Painan

BERITA

Rezka Oktoberia Serahkan Bantuan Modem Untuk Disdukcapil Bukittinggi

BERITA

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Waka Polda, 3 PJU dan 9 Kapolres Jajaran Polda Jateng

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Olahraga Bersama Penutupan Patroli Yudhistira 2025 Tahap I