Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer,

yang divonis satu tahun dan enam bulan.

“Terhadap putusan tersebut, kami tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Ia menyebutkan, ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Baca Juga :  20 Kg Bubuk Petasan Diamankan Polres Kebumen

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding,salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif dari pada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” imbuhnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Berikan Pendampingan dan Pengamanan Pemotongan Qurban

Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Dituturkannya, putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wujudkan 1 Juta Sehati, Juli Armadan Lakukan Uji Kelayakan Kantin MTsN 1 Padang

ARTIKEL

Jalin Silaturahmi, Danramil 07/Maos Hadiri Memetri Bumi Desa Karangreja

BERITA

Seorang Remaja Terseret Arus Saat Berenang Di Pantai Bunton

BERITA

Polsek KKP Batam Berhasil Menyelematkan Korban Dalam Kasus PMI Non Prosedural Tujuan Singapura Dan Menetap 1 orang Tersangka

BERITA

Simpul Relawan Rapat Koordinasi Dengan Caleg Partai Ummat DPRD Provinsi Sumbar Ustad Sigit Sugiarto

BERITA

Wujud Rasa Empati Warga Binaan, Danramil 07/ Maos Dan Babinsa Maos Kidul Bantu Prosesi Pemakaman Warga

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Rangkul Seluruh Simpul Kekuatan untuk Percepatan Pembangunan

ARTIKEL

Debat Sengit Tiga Bacaleg Provinsi Dari Partai Berbeda Terkait Isu Pemilu Terbuka Dan Tertutup