Cilacap , Sinyalnews.com – Kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah Indomart di Desa Danasri Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap Jawa tengah pada Jum’at 17/03/2023 pukul 21.45 wib.
“Rekaman CCTV saat kejadian tersebut sempat viral di media sosial, Pelakunya berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap.” ucap Fannky Ani Sugiharto selaku Kapolresta Cilacap dalam pres rilisnya , Kamis 23/03/23

Kapolresta Cilacap Fannky Ani Sugihato dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap juga menjelaskan bahwa pelaku berinisial DB seorang laki-laki ( 30th ) warga Kecamatan Sumpyuh Kabupaten Banyumas , Berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 23/03/23 di wilayah Kabupaten Banyumas.
Saat kejadian pelaku dengan menggunakan jaket warna merah dan memakai helm serta masker berwarna hitam ini berpura- pura membeli minuman ke kasir dan setelah membayar ,Pelaku keluar lalu duduk dikursi yang ada di teras Indomart tersebut sambil mengawasi situasi.
Tidak berapa lama pelaku masuk kedalam Indomart lagi dan langsung menuju ke kasir yang sedang menghitung uang sambil menodongkan senjata berwarna silver yang menyerupai senjata api dan memberikan plastik ke kasir dan memerintahkan untuk memasukan semua uangnya ke plastik tersebut.
Tetapi kasir tidak mau dan pelaku DB langsung mengambil uang yang ada di laci kasir , Saat itu saksi DA yang juga karyawan Indomart yang sedang mengepel mendengar keributan dan mendekat ke pelaku langsung melakukan perlawanan ke arah pelaku tetapi oleh pelaku , Saksi DA dipukul dibagian kepala sebanyak 3 kali dengan senjata berwarna silver yang menyerupai senjata api dan mengenai bagian belakang kepala sampai terluka dan jatuh.
Setelah itu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra yang terparkir di halaman Indomart ke arah selatan dan di kejar oleh saksi namun tidak terkejar dan akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil di tangkap pada hari Kamis 23/03/23.
“Dalam kejadian ini , Sat Reskrim Polresta Cilacap juga berhasil menyita satu pucuk senjata berwarna silver yang menyerupai senjata api tersebut dan uang tunai sebanyak Rp.367.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 , satu Hoodi warna merah , satu buah Helm warna hitam , satu potong celana panjang warna coklat motif loreng, satu buah tas slempang warna hitam ,satu pasang sendal jepit warna biru dan satu buah tabung gas isi ulang Airsoftgan.” imbuhnya
“Akibat dari perbuatannya , Pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan di ancam penjara hukuman selama- lamanya 9 tahun.” pungkasnya














