PADANG, SINALNEWS.COM – Persoalan harta pusaka dalam adat Minangkabau kembali menjadi perhatian dalam Monthly Meeting Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kuranji, Kota Padang, Kamis (29/10/2026). Dalam forum tersebut, Musdafirman, S.Si., Datuk Rajo di Guci, memaparkan materi tentang hak waris dalam tatanan harta pusako Minangkabau, khususnya perbedaan antara pusako tinggi dan pusako randah dalam perspektif adat dan syariat Islam.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kuranji itu mengangkat dua tema utama, yakni hak waris dalam tatanan harta pusako Minangkabau dan administrasi kependudukan. Pertemuan ini menjadi wadah diskusi untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan, lurah, tokoh adat, serta unsur terkait terhadap persoalan adat yang kerap bersinggungan dengan administrasi keluarga dan pertanahan.
Dalam pemaparannya, Musdafirman menegaskan bahwa persoalan warisan tidak boleh langsung diarahkan pada pembagian harta sebelum status dan asal-usul kepemilikannya dipastikan.
Menurutnya, masyarakat Minangkabau mengenal dua kategori utama harta pusaka, yaitu pusako randah dan pusako tinggi. Keduanya mempunyai karakteristik, fungsi, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
“Kalau kita berbicara tentang warisan, yang pertama harus dipastikan adalah status hartanya. Apakah harta pencaharian atau milik pribadi yang menjadi harta warisan, ataukah harta pusaka kaum yang diwariskan dan dijaga secara turun-temurun menurut adat. Jangan sampai kita membicarakan pembagian sebelum mengetahui terlebih dahulu siapa pemilik harta yang sebenarnya,” tegas Musdafirman.
Ia menjelaskan, harta pencaharian atau harta pribadi yang menjadi peninggalan pewaris pada prinsipnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum waris Islam (faraidh) bagi umat Islam. Sementara itu, pusako tinggi merupakan harta komunal kaum yang dipertahankan untuk kepentingan bersama dan keberlangsungan generasi berikutnya menurut tatanan adat Minangkabau.
Al-Qur’an Menjadi Landasan Hukum Faraidh
Untuk memperkuat pemaparannya, Musdafirman mengutip sejumlah ayat dalam Surah An-Nisa, terutama ayat 7, 11, 12, dan 176, yang menjelaskan hak serta bagian ahli waris.
Ia menjelaskan, Surah An-Nisa ayat 7 secara tegas menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak atas harta peninggalan orang tua dan kerabat, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa pembagian harta warisan pribadi tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan keinginan salah seorang anggota keluarga, tetapi harus memperhatikan kedudukan seluruh ahli waris yang berhak.
Namun, sebelum pembagian dilakukan, perlu dipastikan terlebih dahulu status kepemilikan harta, termasuk harta bersama dalam perkawinan, hak pihak lain, utang pewaris, serta kewajiban lainnya.
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Falsafah ini harus kita pahami secara utuh. Menjaga adat bukan berarti mengabaikan syariat, dan menegakkan syariat juga menuntut kita jujur serta cermat dalam menentukan status kepemilikan harta,” ujarnya.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Pusako Tinggi
Dalam kesempatan tersebut, Musdafirman juga mengulas perbedaan pandangan ulama Minangkabau mengenai kedudukan pusako tinggi dalam perspektif hukum Islam.
Ia menyinggung pemikiran Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang mengkritisi sistem pewarisan harta pusaka adat dari sudut pandang hukum faraidh dan kepemilikan. Sementara itu, Syekh Abdul Karim Amrullah memiliki pandangan yang memberikan ruang pemahaman terhadap pusako tinggi sebagai harta komunal yang dapat dianalogikan dengan konsep musabbalah atau harta yang manfaatnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
Salah satu rujukan yang dibahas adalah kisah Khalifah Umar bin Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Atas petunjuk Rasulullah SAW, pokok tanah tersebut dipertahankan, sedangkan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang telah ditentukan.
Menurut Musdafirman, kisah tersebut memberikan pelajaran tentang pentingnya menjaga pokok harta agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi berikutnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa analogi tersebut tidak serta-merta menjadikan pusako tinggi berstatus wakaf, sebab wakaf memiliki persyaratan dan ketentuan hukum tersendiri.
“Yang perlu kita pahami adalah prinsip menjaga harta agar tidak habis untuk kepentingan sesaat, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh kaum dan generasi berikutnya. Akan tetapi, status pusako tinggi dan wakaf harus dibedakan secara hukum,” jelasnya.
Administrasi Kependudukan Harus Sejalan dengan Pemahaman Adat
Selain persoalan hukum waris, forum tersebut juga membahas pentingnya tertib administrasi kependudukan dalam mendukung penyelesaian persoalan keluarga dan harta pusaka.
Musdafirman menyampaikan bahwa dokumen kependudukan memiliki peran penting untuk membuktikan identitas dan hubungan keluarga. Namun, dokumen tersebut tidak secara otomatis menentukan status suatu tanah sebagai pusako tinggi atau pusako randah maupun menetapkan bagian waris seseorang.
Karena itu, penyelesaian persoalan waris dan tanah pusaka perlu memperhatikan silsilah keluarga, asal-usul harta, riwayat penguasaan tanah, bukti kepemilikan, ketentuan adat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, tokoh adat, dan instansi terkait agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, ninik mamak memiliki peran strategis dalam menjelaskan riwayat kaum dan menjaga keberadaan pusaka, sementara pemerintah menjalankan kewenangan administrasi sesuai ketentuan hukum.
Ketua LKAAM Kota Padang Berikan Penguatan
Materi yang disampaikan Musdafirman turut mendapat penguatan dari Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang, Irwan Basir, S.H., M.M., Datuk Rajo Alam.
Penguatan tersebut menegaskan pentingnya membangun pemahaman yang proporsional mengenai hubungan adat dan syariat, terutama dalam persoalan pusaka yang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Persoalan pusako tinggi dan pusako randah tidak cukup dipahami hanya berdasarkan istilah adatnya, tetapi harus ditelaah melalui asal-usul harta, status kepemilikan, ketentuan adat, serta hukum yang berlaku.
Melalui Monthly Meeting Forkopimcam Kuranji ini, diharapkan aparatur pemerintahan dan para pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya komunikasi dan kolaborasi dalam menangani persoalan adat yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pertanahan.
Bagi masyarakat Minangkabau, pusaka bukan sekadar persoalan harta benda, melainkan juga menyangkut identitas kaum, tanggung jawab antargenerasi, serta keberlanjutan nilai-nilai adat.
Musdafirman berharap pemahaman yang lebih baik mengenai pusako tinggi dan pusako randah dapat membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman, mencegah sengketa, serta menyelesaikan persoalan waris secara adil dan bertanggung jawab.
“Pusako dijaga, kaum dipelihara, syariat ditegakkan, dan keadilan harus dirasakan oleh semua pihak,” tutupnya.
(Sinyalnews.com)














