Padang, Sinyalnews.com,- Sungguh bejad kelakuan bapak yang satu ini. Bukannya menjaga darah dagingnya sendiri, justru dia sendiri yang merusak masa depan putrinya. Setelah melalui penyelidkan mendalam, akhirnya Polresta Padang menetapkan pria berinisial E (45) sebagai tersangka karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. E mengaku telah merudapaksa anaknya yang masih pelajar beberapa kali.
Sebelumnya tersangka E digerebek oleh warga setempat saat tengah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun, pada Senin (13/2) siang di salah satu Wc mesjid di Kecamatan Kuranji.
Berawal dari saksi melihat tersangka bersama korban yang masih berpakaian sekolah SMP masuk kedalam toilet perempuan Masjid Mardhatillah dan ketika itu saksi langsung menghampiri tersangka yang berada didalam toilet bersama beberapa warga lainnya dan didapati didalam toilet tersebut tersangka telah membuka celana beserta celana dalamnya dengan tujuan untuk mencabuli korban.
Mendapati hal tersebut tersangka dan korban langsung diamankan oleh saksi dan warga masyarakat sekitar.
Mendapatkan informasi kejadian dari warga masyarakat Personil Polsek Kuranji dibawah pimpinan Ka. SPK shief C Aiptu Ali Amran langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampai dilokasi didapati tersangka dan korban telah diamankan oleh warga masyarakat, kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polsek Kuranji guna proses lebih lanjut.
Menurut keterangan korban bahwa tersangka adalah orang tua laki-laki kandungnya yang telah berulang kali berbuat cabul kepada korban dengan cara memaksa dan mengancam korban yang mana perbuatannya tersebut dilakukan di rumahnya dan juga ada diluar rumah seperti di toilet Masjid.
Menurut keterangan tersangka bahwa korban dijemput oleh tersangka dari sekolah nya di salah satu SMP di Kota Padang dengan memakai sepeda motor dan ketika itu tersangka membawa korban ke toilet Masjid Mardhatillah dan didalam toilet tersangka langsung mencabuli korban dengan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka juga menerangkan bahwa dia melakukan cabul tidak hanya terhadap korban tetapi juga pernah melakukan cabul kepada anak tirinya An.N (19)
Mengingat ramainya keluarga dari orang tua perempuan korban ke Polsek Kuranji dan untuk antisipasi hal hal yang tidak diingini terhadap tersangka maka oleh sebab itu tersangka diserahkan kepada Unit PPA Reskrim Polresta Padang beserta barang bukti dan barang-barang milik tersangka yaitu :
– uang Rp 112.000,-
– 1(satu) unit handphone merk infinix
– Rokok 1(satu) bungkus
– 1(satu) buah tas kulit
– 1(satu) buah pinset
– 1(satu) buah celana dalam tersangka
– 1(satu) buah celana dalam korban
Yang diserahkan oleh Ka. SPK shief C Polsek Kuranji Aiptu Ali Amran dan diterima oleh Aipda Teguh Budiman.
Selanjutnya orang tua perempuan korban bersama korban membuat Laporan Polisi ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut.
(Marlim)














