Home / BERITA / DAERAH / SUMBAR

Friday, 18 September 2026 - 01:52 WIB

HG Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Jalan Pasar Sayur Kini di Rutan”

PadangPanjang.Sinyalnews.com— Pintu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang terbuka, Kamis (17/9/2026). HG keluar dari gedung itu dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Masker menutup sebagian wajahnya. Sejumlah petugas kejaksaan dan kepolisian mengiringi langkahnya menuju kendaraan yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Beberapa saat kemudian, kendaraan bergerak meninggalkan kantor tersebut menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang.

Hari itu, HG resmi ditahan.

Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.

HG merupakan tersangka ketiga yang ditahan Kejari Padang Panjang dalam perkara tersebut.

Sempat Tak Hadir karena Alasan Sakit

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang Muhammad Abby Habibullah mengatakan, HG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026.

Namun, HG tidak hadir memenuhi pemeriksaan pada hari tersebut dengan alasan sakit.

Penyidik kemudian kembali menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis.

HG memenuhi panggilan tersebut. Ia menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menilai penahanan terhadap HG perlu dilakukan sebagaimana dua tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas HG sebagai tersangka, penyidik menilai atas diri tersangka perlu dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lainnya yang telah ditahan sejak tanggal 14 September 2026,” kata Abby.

Dengan penahanan HG, seluruh tersangka yang telah ditetapkan Kejari Padang Panjang dalam perkara tersebut kini berada dalam tahanan.

Ketiganya adalah WK, FA, dan HG.

Rangkaian Penyidikan
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Penggunaan Jembatan Gantung Merah Putih di Cilacap

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejari Padang Panjang telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan proyek.

Pada 14 September 2026, kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dua tersangka, WK dan FA, kemudian ditahan pada hari yang sama. Sementara HG belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit.

Pemeriksaan terhadap HG baru berlangsung pada Kamis (17/9/2026).
Setelah pemeriksaan itulah penyidik mengambil keputusan untuk melakukan penahanan.
HG selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Padang Panjang.

Dari Proyek Jalan ke Proses Hukum

Di titik ini, perkara yang bermula dari pekerjaan rekonstruksi jalan memasuki tahapan hukum yang lebih jauh.

Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti.

Abby mengatakan, apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan telah lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diputus.

“Jika penuntut umum menilai penyidikan sudah selesai, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor Padang,” ujarnya.

Artinya, penahanan tiga tersangka belum menjadi akhir dari proses hukum.

Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara yang dibangun penyidik diuji melalui persidangan.

Keterangan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, serta keterangan para tersangka nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tiga Tersangka dan Sangkaan Pasal

Dalam perkara ini, WK, FA, dan HG disangka melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Lintas Juang Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023, Polres Bintan Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Bintan

Sementara secara subsidair, para tersangka disangka melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan.

Penetapan sebagai tersangka maupun penahanan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Kini, setelah tiga tersangka berada dalam tahanan, perhatian penyidik beralih pada penyelesaian pemberkasan.

Dari sebuah proyek rekonstruksi jalan, perkara ini bergerak menuju tahap berikutnya: meja persidangan.

Di ruang itulah nantinya seluruh alat bukti dan konstruksi perkara akan diuji secara terbuka untuk menentukan bagaimana perkara tersebut harus dipertanggungjawabkan menurut hukum.(paulhendri)

FOTO 1 — Kantor Kejari Padang Panjang
HG, tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024, digiring keluar dari Kantor Kejari Padang Panjang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (17/9/2026).

FOTO 2 — Rutan Kelas IIB Padang Panjang
Rutan Kelas IIB Padang Panjang menjadi tempat penitipan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.

Share :

Baca Juga

BERITA

Rakor Humas Kemenag Kota Padang Hadirkan Jurnalis Berpengalaman

BADAN NEGARA

Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

DAERAH

Babinsa Koramil 07/Maos Gotong Royong Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Yang Bersih

BERITA

Dari Kunjungan Tim III Safari Ramadhan Pemprov Sumbar, Walinagari Tujuh Koto Talago Keluhkan Pinjaman 45

BERITA

Kunjungan Pemdes Ketengah Warga Sangat Bermakna 

BADAN NEGARA

214 calon perajurit khusus Longmarceh Lintas Jabar – Jateng.

BERITA

Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Gandeng Smesco Indonesia Untuk Pasarkan Produk UMKM Sumbar

BERITA

Cegah Kebakaran Kapal Ini Imbauan Ditpolairud Polda Jateng