PADANG SINYALNEWS.COM — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX di bawah kepemimpinan Musdafirman Dt. Rajo Di Guci, S.Si., CPM, mulai melakukan pembenahan kelembagaan melalui sistem pelayanan yang lebih terstruktur, transparan dan mudah diakses oleh anak kemenakan serta masyarakat.
Salah satu terobosan yang mulai diterapkan adalah pelayanan satu pintu di Sekretariat KAN Pauh IX. Sistem ini dirancang untuk menertibkan administrasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan adat, termasuk ranji kaum, mediasi adat dan administrasi anak kemenakan.
Sekretariat KAN Pauh IX dijadwalkan memberikan pelayanan rutin Senin hingga Kamis, pukul 09.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Pembagian jadwal pelayanan juga dibuat lebih spesifik. Senin dan Kamis diperuntukkan bagi pelayanan, penerimaan berkas serta pertemuan dengan ninik mamak. Sedangkan Selasa dan Rabu difokuskan untuk pelaksanaan sidang atau proses mediasi terhadap pihak-pihak yang memiliki persoalan maupun sengketa adat.
Ketua KAN Pauh IX, Musdafirman Dt. Rajo Di Guci, mengatakan pembenahan tersebut merupakan bagian dari langkah awal untuk membangun kelembagaan KAN yang lebih tertib dan profesional tanpa meninggalkan prinsip-prinsip adat Minangkabau.
“Pelayanan satu pintu ini kita buat agar setiap urusan anak kemenakan tercatat, teradministrasi dengan baik dan ditangani melalui mekanisme yang jelas. Kita ingin KAN hadir sebagai tempat menyelesaikan persoalan secara bermartabat berdasarkan adat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Musdafirman.
Mamak Bajinih Jadi Bagian Penting dalam Mediasi
Penguatan mekanisme mediasi menjadi salah satu perhatian utama dalam pembenahan pelayanan KAN Pauh IX.
Dalam setiap perkara yang masuk ke proses mediasi, mamak bajinih dari masing-masing pihak yang berperkara akan dilibatkan. Kehadiran mamak bajinih dinilai penting karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan anak kemenakan serta memahami hubungan, silsilah dan persoalan yang terjadi dalam lingkungan kaum.
Mamak bajinih diharapkan dapat memberikan nasihat, pendampingan dan arahan kepada anak kemenakan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap menjunjung tinggi nilai dan norma adat Minangkabau.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana persoalan dapat diselesaikan secara adil, damai dan bermartabat.
Selain melibatkan unsur adat, KAN Pauh IX juga berencana menghadirkan mediator yang memiliki sertifikasi dari Mahkamah Agung dalam proses mediasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Musdafirman, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses mediasi sekaligus mempertemukan pendekatan adat dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional.
“Kita ingin proses mediasi dilakukan secara profesional, objektif dan memiliki administrasi yang jelas. Dengan melibatkan mediator yang memiliki sertifikasi dari Mahkamah Agung, kita berharap proses mediasi dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian bagi para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Adat dan Administrasi Berjalan Beriringan
Musdafirman menegaskan, penguatan kelembagaan KAN bukan berarti menghilangkan pendekatan kekeluargaan yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan adat. Sebaliknya, sistem yang dibangun diarahkan agar nilai-nilai adat, peran ninik mamak, administrasi kelembagaan dan aspek hukum dapat berjalan secara beriringan.
Menurutnya, setiap perkara yang masuk harus memiliki alur yang jelas, mulai dari penerimaan laporan atau permohonan, pemeriksaan administrasi, pemanggilan pihak terkait, proses mediasi hingga pencatatan hasil kesepakatan.
“Yang kita bangun adalah sistem. Persoalan adat tetap kita selesaikan dengan nilai-nilai adat, tetapi administrasinya juga harus tertib. Dengan begitu, semua pihak mengetahui prosesnya dan tidak ada yang merasa diperlakukan berbeda,” katanya.
Biaya Administrasi Harus Transparan
Selain pelayanan, KAN Pauh IX juga mulai membenahi tata kelola administrasi dan keuangan.
Ketentuan mengenai biaya administrasi untuk berbagai layanan, termasuk pengurusan ranji, mediasi dan layanan lainnya, akan diatur secara jelas dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Bagi Musdafirman, transparansi bukan hanya menyangkut persoalan keuangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap kelembagaan KAN dan marwah ninik mamak.
“Transparansi dana sangat kita butuhkan. Jangan sampai ada persoalan administrasi yang kemudian menimbulkan fitnah atau prasangka terhadap ninik mamak Pauh IX. Semua harus jelas, ada aturannya, ada pencatatannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengatakan seluruh penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelayanan harus memiliki pencatatan yang baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Konsolidasi Pengelolaan Kompleks KAN Pauh IX
Di samping pembenahan pelayanan internal, Musdafirman juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan areal Kompleks KAN Pauh IX.
Menurutnya, keberadaan sejumlah institusi pemerintahan dan fasilitas lainnya di kawasan tersebut membutuhkan pola komunikasi dan koordinasi yang lebih baik.
Karena itu, KAN Pauh IX ke depan akan melakukan konsolidasi untuk membangun hubungan kerja sama yang harmonis dengan berbagai pihak yang berada di kawasan tersebut.
“Ke depan kita perlu melakukan konsolidasi ulang terkait pengelolaan areal Kompleks KAN Pauh IX. Kita ingin membangun pola kerja sama yang baik dengan institusi pemerintah yang ada di kawasan ini. Jangan sampai ada kepentingan yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, KAN Pauh IX terbuka untuk membangun komunikasi dengan pemerintah dan seluruh pihak yang memiliki aktivitas di kawasan tersebut.
Namun, menurutnya, tata kelola kawasan tetap perlu diperjelas agar seluruh pihak dapat menjalankan fungsi masing-masing secara harmonis, sekaligus menjaga keberadaan dan marwah KAN Pauh IX sebagai lembaga adat.
Menuju KAN Pauh IX yang Modern, Transparan dan Tetap Berakar pada Adat
Terobosan pelayanan satu pintu tersebut menjadi bagian dari agenda awal kepemimpinan Musdafirman Dt. Rajo Di Guci periode 2026–2031 dalam melakukan pembenahan kelembagaan KAN Pauh IX.
Konsep yang dibangun bukan sekadar memperbaiki pelayanan administrasi, tetapi juga menciptakan sistem kerja yang lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan jadwal pelayanan yang jelas, keterlibatan mamak bajinih, penguatan mekanisme mediasi, dukungan mediator bersertifikat sesuai kebutuhan, serta transparansi administrasi dan keuangan, KAN Pauh IX diharapkan semakin dekat dengan anak kemenakan dan masyarakat.
Pada saat yang sama, pembenahan tersebut tetap menempatkan adat dan peran ninik mamak sebagai fondasi utama dalam menyelesaikan persoalan anak kemenakan.
“Adat harus kuat, pelayanan harus tertib, transparansi harus dijaga, dan setiap urusan anak kemenakan harus diselesaikan dengan cara yang bermartabat,” pungkas Musdafirman.
PUTRA SGM














