Sekitar 3.500 koperasi tercatat di Sumatera Barat, tetapi yang aktif disebut belum mencapai separuh. Di Padang Panjang, dari puluhan koperasi, hanya sekitar empat yang masih bergerak. Perda pemberdayaan koperasi kini diuji oleh satu pertanyaan sederhana: seberapa nyata manfaatnya bagi anggota dan pelaku usaha kecil?
PadangPanjang.Sinyalnews.com— Sebuah koperasi bisa tetap memiliki nama, badan hukum dan kepengurusan. Tetapi tanpa aktivitas ekonomi, ia perlahan kehilangan alasan untuk disebut sebagai kekuatan ekonomi rakyat.
Ironi itulah yang mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, yang digelar di Kota Padang Panjang, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, SE, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra. Ia didampingi Nurafni Fitri, SH, anggota DPRD Kota Padang Panjang dari Fraksi Gerindra yang juga merupakan unsur pimpinan DPRD, serta Hj. Hilma Damanhuri Dlalil, S.E., M.Si., Kabid Pemberdayaan dan Koperasi Provinsi Sumatera Barat.
Di atas kertas, jumlah koperasi di Sumatera Barat terlihat besar,sekitar 3.500 koperasi. Namun yang aktif disebut belum mencapai separuhnya.
Di Padang Panjang, persoalannya bahkan lebih kontras. Dari puluhan koperasi yang terdaftar, hanya sekitar empat koperasi yang disebut masih aktif.
Angka itu bukan sekadar statistik.
Ia menyisakan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa lembaga yang sejak awal ditempatkan sebagai sokoguru perekonomian rakyat justru banyak yang kehilangan denyut aktivitasnya?
Pertanyaan yang Datang dari Pelaku Usaha
Di tengah forum sosialisasi, pertanyaan kritis justru datang dari mereka yang sehari-hari berhadapan langsung dengan persoalan usaha.
Mila, salah seorang pelaku usaha kecil, mempertanyakan sejauh mana Perda Nomor 16 Tahun 2019 benar-benar bekerja setelah berjalan selama bertahun-tahun.
“Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini sudah berjalan cukup lama. Namun di lapangan, masih banyak pelaku usaha kecil yang mengeluhkan sulitnya akses modal, pemasaran, legalitas, hingga persaingan dengan usaha bermodal besar. Apa bukti konkret bahwa Perda ini benar-benar telah meningkatkan kesejahteraan dan daya saing UMKM, bukan sekadar menjadi regulasi yang disosialisasikan setiap tahun? Dan indikator keberhasilannya apa?”
Pertanyaan Mila membawa diskusi keluar dari ruang seremonial.
Sebab bagi pelaku usaha kecil, keberhasilan sebuah peraturan tidak diukur dari berapa kali aturan itu disosialisasikan.
Ia diukur dari sesuatu yang jauh lebih sederhana: apakah modal lebih mudah diakses, pasar lebih terbuka, legalitas lebih mudah, usaha mampu berkembang, dan pendapatan masyarakat benar-benar meningkat.
Di situlah sebuah regulasi diuji.
Bukan di atas kertas, tetapi di meja usaha dan kehidupan keluarga para pelaku UMKM.
Koperasi Bukan Sekadar Badan Hukum
Ketua PWI Padang Panjang Supriyanto MF melihat persoalan koperasi harus dibicarakan secara terbuka.
Menurutnya, koperasi tidak boleh sekadar aktif secara administratif, sementara kegiatan ekonomi anggotanya tidak bergerak.
“Ukuran keberhasilan koperasi bukan sekadar masih tercatat atau memiliki kepengurusan. Ukurannya adalah apakah anggota merasakan manfaat ekonominya. Kalau koperasi ingin kembali menjadi sokoguru perekonomian rakyat, koperasi harus benar-benar hidup dari aktivitas anggotanya,” ujar Supriyanto.
Menurut dia, persoalan koperasi juga tidak tepat jika seluruhnya dibebankan kepada pengurus.
Pengurus memang memiliki tanggung jawab besar terhadap tata kelola dan keberlangsungan usaha. Namun anggota harus berpartisipasi, pemerintah wajib melakukan pembinaan, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Semua unsur itu harus bergerak dalam satu ekosistem.
“Jangan sampai koperasi ramai ketika dibentuk, tetapi sepi ketika anggotanya membutuhkan. Koperasi yang tidak aktif harus dievaluasi, sementara yang masih memiliki potensi harus diperkuat,” katanya.
Ketika Jumlah Tak Lagi Bisa Dibanggakan
Persoalan kemudian kembali kepada angka.
Jika Sumatera Barat memiliki sekitar 3.500 koperasi, tetapi yang aktif belum mencapai separuh, maka tantangannya bukan lagi sekadar mendirikan koperasi baru.
Tantangannya adalah menghidupkan koperasi yang sudah ada.
Begitu pula di Padang Panjang. Jika dari puluhan koperasi yang terdaftar hanya sekitar empat yang aktif, maka perlu diketahui mengapa koperasi lainnya berhenti bergerak.
Apakah masalah manajemen?
Partisipasi anggota? Modal?
Pasar?
Model usaha yang tidak lagi sesuai?
Atau pembinaan yang belum menyentuh persoalan paling mendasar?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan evaluasi, bukan sekadar seremoni.
Pemerintah perlu memetakan koperasi yang sehat dan yang mati suri. Pengurus harus memperbaiki tata kelola. Anggota perlu kembali aktif. Sementara DPRD dan dinas terkait harus memastikan kebijakan pemberdayaan memiliki hasil yang dapat diukur.
Sebab ketika semua pihak disebut bertanggung jawab, jangan sampai pada akhirnya tidak ada satu pun yang benar-benar merasa harus bertindak.
Perda Harus Turun dari Kertas ke Kehidupan
Kehadiran Roni Mulyadi, Nurafni Fitri dan Hj. Hilma Damanhuri Dlalil dalam sosialisasi tersebut menjadi penting karena regulasi membutuhkan jembatan agar sampai kepada masyarakat.
Perda Nomor 16 Tahun 2019 tidak cukup hanya diketahui.
Ia harus terasa manfaatnya.
Koperasi yang sehat harus diperkuat. Koperasi yang melemah harus didampingi. Koperasi yang mati suri perlu dicari akar persoalannya.
Begitu pula pelaku usaha kecil harus mendapatkan ruang untuk tumbuh—mulai dari akses modal, legalitas, pemasaran hingga perlindungan dalam menghadapi persaingan.
Supriyanto menegaskan, masyarakat berhak mengetahui hasil nyata dari kebijakan publik.
“Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa banyak koperasi yang ada, tetapi berapa banyak yang sehat, aktif, berkembang dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Di situlah keberhasilan sebuah kebijakan bisa diukur,” tegasnya.
Pada akhirnya, koperasi tidak seharusnya dinilai dari banyaknya nama yang tercatat dalam daftar.
Satu koperasi yang benar-benar hidup dan mampu menyejahterakan anggotanya jauh lebih berarti daripada puluhan koperasi yang hanya bertahan secara administratif.
Sebab koperasi bukan sekadar badan hukum.
Ia adalah kepercayaan yang dihimpun menjadi kekuatan ekonomi.
Jika kepercayaan itu hilang, anggota menjauh dan usaha berhenti, maka yang tersisa mungkin hanya papan nama dan arsip.
Dan di situlah pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Jika koperasi disebut sokoguru perekonomian rakyat, mengapa begitu banyak yang tidak lagi mampu menggerakkan ekonomi anggotanya?
Pertanyaan itu bukan semata untuk mencari siapa yang salah.
Pertanyaan itu menuntut siapa yang berani memperbaiki.
Karena ukuran keberhasilan koperasi pada akhirnya bukan berapa banyak yang didirikan.
Melainkan berapa banyak yang benar-benar hidup—dan berapa banyak kehidupan anggotanya yang menjadi lebih sejahtera karenanya.(paulhendri)














