Padang Sinyalnews.com – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumbar, Pemerintah Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bundo Kanduang, serta berbagai elemen masyarakat akan menggelar deklarasi bertajuk “Minangkabau Anti LGBT dan Narkoba” pada Minggu (21/6/2026) di kawasan depan Mapolda Sumbar.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda serta menjaga nilai-nilai adat, agama, dan budaya Minangkabau yang selama ini menjadi identitas masyarakat Sumatera Barat.
Ketua LKAAM Sumbar, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Nan Sati, mengatakan bahwa seluruh komponen masyarakat perlu bersatu menghadapi berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat mengancam masa depan anak kemenakan di Ranah Minang.
Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media usai pertemuan di Gedung LKAAM Sumbar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Fauzi Bahar, ancaman terhadap generasi muda tidak hanya berasal dari penyalahgunaan narkotika, tetapi juga berbagai persoalan sosial lainnya seperti tawuran, pergaulan bebas, balap liar, dan perilaku yang dianggap bertentangan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Kita ingin menyelamatkan anak kemenakan. Harta paling mahal bagi masyarakat Minangkabau adalah generasi penerusnya. Karena itu semua pihak harus memiliki kepedulian yang sama,” ujar Fauzi Bahar.
Mantan Wali Kota Padang itu menegaskan bahwa upaya menjaga generasi muda tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, ulama, Bundo Kanduang, kalangan akademisi, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat.
Ia berharap gerakan serupa nantinya dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat melalui sinergi antara pemerintah daerah, Polres, LKAAM daerah, MUI, organisasi perempuan, dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
Fauzi Bahar juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Polda Sumbar dalam menekan angka tawuran dan balap liar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, upaya penegakan hukum tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif dan penguatan nilai-nilai sosial di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Selain deklarasi bersama, LKAAM Sumbar bersama sejumlah pihak juga tengah mengkaji konsep Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pidana Adat. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan sosial berbasis kearifan lokal dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Saat ini, berbagai mekanisme pelaksanaan, bentuk sanksi sosial, hingga pola pembinaan terhadap pelanggar norma adat masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan para pemangku kepentingan terkait agar implementasinya tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum positif dan hak-hak warga negara.
Melalui deklarasi “Minangkabau Anti LGBT dan Narkoba”, LKAAM Sumbar berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga generasi muda sekaligus memperkuat nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau sebagai benteng moral dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era modern.
(Putra sgm*)














