Musdafirman.S.Si Datuk Rajo Di Guci, Sekretaris KAN PAUH IX , memberikan Apresiasi Tinggi pada Kepala Sekolah SMA 16 Padang.

Padang. Sinyalnews.com, New- Musdafirman S.Si Dt.Rajo DiGuci menghadiri musyawarah penandatangan MOU penanganan kenakalan siswa SMA 16, terkait maraknya kasus sosial LGBT, Tawuran, Narkoba serta anak didik yang berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar, 9 Februari 2023.

Musyawarah berlangsung di Mesjid Darul Ilmu di komplek sekolah SMA 16 Padang juga di hadiri berbagai unsur tokoh masyarakat, Kapolsek di wakili Kanit Humas, Danramil Pauh -Kuranji, LPM, Pemuda, RT, RW di lingkup kelurahan Kuranji.

Dalam sambutannya Kepala SMA 16 mengutarakan kerisauannya terhadap kondisi yang dialami sekolah saat ini. Untuk itu Kepala sekolah mengharapkan bantuan semua pihak menertibkan anak didiknya. Sementara Ketua komite SMA 16, Yunisman.SE.MM, mengatakan latar belakang pembuatan MOU itu terkait dengan maraknya masalah sosial yang ditimbulkan remaja, lingkungan SMA 16 Padang.

“Perlu kebersamaan ninik mamak dan semua unsur masyarakat di kec kuranji, mencari solusi penyelesaian persoalan ini.” imbuh Ketua Komite SMA 16 tersebut

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Sumbar Masuk Lima Besar Nasional, Wagub Audy Serahkan Penghargaan APN bagi Sejumlah Tokoh dan Kepala Daerah

Sementara Kanit Humas Polsek Kuranji, Abdullah, menyatakan persoalan kenakalan remaja lebih di tentukan oleh kepedulian orangtua pada anak mereka. Sedangkan guru dan masyarakat pada kondisi ini lebih sebagai pengawas.

Musdafirman S.Si Dt.Rajo Di Guci, Sekretaris KAN Pauh IX, menyambut baik upaya Kepala sekolah, Seprah Madeni, M.Pd, beserta Komite SMA 16, membuat MOU dengan semua pihak, dalam rangka mengatasi kenakalan remaja atau siswa.

” Pertama dari KAN sendiri, memberikan apresiasi yang tinggi buat kepala sekolah, ibu Seprah Madeni, atas inisiatifnya mengupayakan MOU ini.” ujarnya.

Selanjutnya Musdafirman S.Si Dt.Rajo Di Guci, menjelaskan masalah sosial yang terjadi saat ini dari kacamata Ninik Mamak. “Sebenarnya kendala sosial yang terjadi di masyarakat, lebih banyak di sebabkan payung hukum yang tiris. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Hukum yang ada justeru membelenggu kontrol sosial masyarakat. Dalam hal ini seringkali pemerintah menyalahkan NinikMamak yang kurang peduli. Padahal hukum telah membelenggu ninik mamak. Segala wewenang ninik mamak telah di cabut oleh peraturan pemerintah. Bila ada masalah maka kemudian ninik mamak selalu dikambing hitamkan” Ujar Panghulu suku Guci Kanagarian Pauh IX tersebut.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Mengakhiri sambutannya Musdafirman S.Si Datuk Rajo Di Guci mengarahkan agar pihak sekolah dapat membuat MOU yang sama dengan orangtua murid.

” Orangtua lah yang memiliki peran terpenting dalam mengatasi, persoalan kenalan remaja atau siswa. Oleh sebab itu Pihak sekolah perlu juga membuat MOU yang sama dengan orangtua.” Demikian penjelasam Panghulu Suku Guci Kanagarian Pauh IX tersebut.

(DVR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Wali Kota Hendri Septa Hadirkan  Dua Syeikh Madinah Dengarkan Kemampuan Hafalan Alquran Siswa di Padang   

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Sertu Tofik Dampingi Pemberian Makanan Tambahan Untuk Mencegah Anak Stunting

ARTIKEL

Khansa Remaja 12 Tahun Hilang Misterius

ARTIKEL

Hermanto Fasilitasi Pembudidaya Ikan Sumbar agar Sukses dalam Pembenihan

BERITA

Babinsa Maos Kidul Koramil 07/Maos Komsos Dengan Gapoktan

BERITA

Gubernur Mahyeldi : Pengendalian Inflasi Sumbar Tetap Diperlukan Selama Libur Nataru

ARTIKEL

Pemeriksaan Kendaraan Prajurit dan PNS TNI Korem 032/Wbr Oleh Denpom 1/4 Padang

ARTIKEL

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke-80 Dusun Tritih Adakan Lomba Memancing