Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI / SUMBAR

Monday, 22 September 2025 - 19:41 WIB

“Senyum di Medsos, Jeruji di Dunia Nyata: Ibu Rumah Tangga Padang Panjang Terseret Penipuan Bisnis Pakaian”

Padang Panjang,Sinyalnews.com- Di balik senyum manis seorang perempuan berhijab muda yang sempat beredar di media sosial, tersimpan cerita getir tentang beban hidup, hutang yang menumpuk, hingga langkah salah yang menyeretnya ke jeruji besi.

SR (32), seorang ibu rumah tangga di Kota Padang Panjang, pernah mencurahkan isi hatinya lewat unggahan status di media sosial. Dalam tulisan itu, ia menyinggung soal suami yang tak mampu menanggung beban rumah tangga, anak yang jadi saksi bisu, serta dirinya yang terjebak lilitan hutang. Status itu sontak membuat banyak orang terenyuh. Namun siapa sangka, beberapa bulan kemudian, ia justru menjadi buah bibir setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan berkedok bisnis pakaian.

“Janji Manis Bisnis yang Menggoda*

Kasus ini mencuat ketika Refina Silvia, salah seorang warga, melaporkan SR ke Polres Padang Panjang. Modusnya adalah pinjaman modal usaha untuk bisnis pembuatan pakaian. Dengan bujuk rayu dan janji keuntungan tinggi, SR berhasil meyakinkan korban.

Kapolres PadangPanjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., menyebut kasus ini bermula pada akhir Maret 2024. Saat itu, SR meminjam Rp100 juta, namun korban hanya bisa memberikan Rp50 juta terlebih dahulu. SR berjanji akan mengembalikan modal beserta keuntungan Rp3 juta setiap bulan hingga Oktober 2024.

Baca Juga :  Personel Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Bimtek Penatausahaan BMN Wilayah Makassar

“Awalnya korban sempat menerima Rp2,8 juta pada Mei 2024. Namun kemudian, SR kembali meyakinkan korban dengan bukti percakapan palsu terkait proyek pengadaan seragam sekolah, hingga korban kembali memberikan pinjaman lebih besar,” ungkap Kasat Reskrim.

Tak berhenti di sana, korban bahkan menggadaikan emas milik kerabatnya. Total kerugian mencapai lebih dari Rp300 juta, termasuk dari pihak ketiga yang ikut terjerat, seperti Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi.

“Dokumen Palsu dan Saldo Fatamorgana”

Untuk memperkuat tipu dayanya, SR kerap mengirimkan dokumen palsu berupa inquiry saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang. Dokumen itu seolah-olah menunjukkan rekening dengan saldo ratusan juta rupiah. Namun setelah diverifikasi, pihak bank menegaskan bahwa dokumen itu tidak pernah mereka keluarkan.

“Setelah diperiksa, ternyata sebagian besar uang pinjaman digunakan SR untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan sehari-hari, bukan untuk bisnis pakaian seperti yang dijanjikan,” tambah Kasat.

“Dari Status Haru ke Penangkapan Polisi”

Status lama SR di media sosial kini terasa ironis. Kalimatnya yang menyalahkan suami karena tak mampu menanggung beban rumah tangga, serta pesan kepada sang anak untuk memaafkan ayahnya, kini menjadi potret tragis kehidupan yang penuh tekanan.

Baca Juga :  Polsek Padang Utara Berhasil Amankan diduga Pelaku Judi Online

Namun, jalan pintas yang ia pilih berujung petaka. Polisi akhirnya menangkap SR di kontrakannya di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada 16 September 2025. Ia kini mendekam di tahanan Polres Padang Panjang dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Pelajaran Pahit dari Jerat Hutang”

Kasus ini menyisakan pelajaran berharga tentang bagaimana tekanan ekonomi dan lilitan hutang bisa mendorong seseorang melakukan jalan pintas yang salah. Senyum yang dulu tersaji di layar ponsel kini berganti dengan wajah murung di balik jeruji besi.

Bagi korban, kerugian ratusan juta rupiah tentu menjadi luka besar. Namun bagi SR sendiri, kehilangan kebebasan dan masa depan bersama anaknya adalah penderitaan yang tak kalah berat.

Kasus ini menjadi cermin keras bagi masyarakat: bahwa bisnis dengan janji keuntungan tinggi tanpa dasar jelas kerap berujung pada jebakan, dan beban rumah tangga seharusnya ditanggung bersama, bukan dipikul sendirian hingga menyeret pada tindak kejahatan.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Semarak HUT RI ke-81, Warga RT 05 RW 02 Kampung Baru Gunung Sarik Kompak Berlomba, Masak dan Makan Bersama

BERITA

Beri Bimbingan Manasik Haji, Kakamenag Kasiman : Niatkan Ibadah Ikhlas karena Allah  

BERITA

Babinsa 07/Maos Hadiri Pembukaan Pesta Siaga Di Kecamatan Maos

ARTIKEL

Kadisperindag Sumbar Buka Sosialisasi Tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI

BERITA

Jalin Kedekatan Dengan Warga, Kapolsek Bersama Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Desa Binaan

BERITA

Menhan Prabowo Terima Audiensi PGPI Bahas Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

ARTIKEL

Rektor UIN IB Padang Serahkan Penghargaan Kepada 5 Madrasah

BERITA

Apel Tiga Pilar Kecamatan Sampang Bertempat Dihalaman Masjid Baitullah Rumah Makan Intan