Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Thursday, 31 July 2025 - 22:52 WIB

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut Tawuran Dua Kelompok Massa di Cilacap

Cilacap, 31 Juli 2025-SINYALNEWS – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok pemuda yang menewaskan satu orang warga. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Korban diketahui bernama AJ (25), seorang nelayan warga setempat. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantung. Dari hasil autopsi, luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian.

Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi menyampaikan bahwa peristiwa ini dipicu oleh aksi saling tantang antara dua kelompok pemuda, yakni geng Serigala Malam dan geng HTF, yang diawali melalui media sosial.

“Para pelaku ini tergabung dalam dua kelompok yang memiliki admin masing-masing. Mereka saling menghubungi dan menyepakati tawuran. Ini jelas merupakan aksi terorganisir,” tegas AKBP Rudi.

Saat tawuran berlangsung, korban AJ sempat berkelahi satu lawan dua dengan anggota HTF. Melihat dua anggota HTF tersebut kalah, anggota HTF yang lain memanggil rekan-rekannya untuk menyerang balik. Korban yang berada sendirian akhirnya dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan parang.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Gelar Acara Halal Bihalal dan Pengarahan Pegawai Kemhan

“Korban mengalami luka bacok dan tusuk di beberapa bagian tubuh, seperti kepala dan kaki. Luka tusuk yang mengenai jantunglah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah AKBP Rudi.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RAR (21), warga Kelurahan Sidakaya, RZR (19), warga Kelurahan Cilacap, FJ (18) warga kebonmanis, dan 1 Pelaku dibawah umur.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bilah celurit, 1 bilah parang, 4 unit sepeda motor, 1 pucuk airsoft gun.

Baca Juga :  Jelang Akhir Acara Asean Economic ministers (AEM), Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar

“Senjata airsoft gun sudah kami amankan, bukan senjata api seperti yang beredar di masyarakat. Dan hasil autopsi menunjukkan tidak ada luka akibat tembakan, melainkan luka tusukan,” jelas AKBP Rudi menegaskan.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Cilacap akan meningkatkan patroli malam hari di titik-titik rawan, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan pelabuhan. Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan untuk mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam kelompok-kelompok kekerasan.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil. Kami juga akan menertibkan penggunaan media sosial oleh para remaja yang memicu provokasi dan tantangan terbuka antar kelompok,” tambah Wakapolresta.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan jalanan dan meminta peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kompak dan Bersinergi Lurah Gunung Pangilun dan Babinkamtibmas

BERITA

Ratusan Pelayat Hantarkan Jenazah Malaysianto ke Peristirahatan Terakhir di TPU Tunggul Hitam

BERITA

Menhan Prabowo Saksikan Penandatanganan Pengadaan 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Baru untuk RI

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Pengamanan Pawai Karnaval Grebeg Suro

BUDAYA

Bersama Petugas Gabungan, Polisi Berusaha Padamkan Kobaran Api di Hutan Pinus Kalijoyo Pekalongan

BERITA

Dinas Perindag Dukung GTRA Sumbar

ARTIKEL

Guru-Guru SD Negeri 29 Ulak Karang Utara Laksanakan Upacara Bendera

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Fasilitasi Penjajakan Kerjasama PT. Jamkrida Sumbar dengan PT. BSI