Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 16 July 2025 - 18:40 WIB

Dua Remaja di Cilacap Ditangkap karena Miliki Obat Psikotropika Tanpa Izin

Cilacap, 15 Juli 2025-SINYALNEWS – Dua remaja asal Cilacap berinisial ZH (19) dan DD (18) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap karena kedapatan memiliki obat psikotropika tanpa hak atau izin resmi. Keduanya diamankan saat berada di depan rumah di salah satu perumahan di Kecamatan Cilacap Utara, pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat psikotropika jenis atarax alprazolam dan otto alprazolam masing-masing lima butir, beberapa butir obat tanpa label, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor. Obat tersebut tergolong dalam daftar psikotropika yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Bertekad Jadikan Sumbar Sebagai Pusat Industri Halal Nasional

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan kedua remaja tersebut memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi biru seharga Rp 320.000,. Setelah pembayaran disepakati, mereka menerima titik lokasi pengambilan barang melalui aplikasi peta.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku obat tersebut dibeli untuk dikonsumsi pribadi. Namun tindakan memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum.

“Keduanya disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta,” tegas Kasi Humas

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Siapkan Hadiah Umroh Untuk Peraih Juara I Lomba Cerdas Quran tingkat SMA/SMK/MA Se Sumbar

Saat ini, kedua remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam peredaran psikotropika yang dilakukan secara daring melalui media sosial.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kecelakaan Mobil vs Truck Di Kubang kangkung Cilacap

BERITA

Lurah Gunung Pangilun Tutup Pesantren Ramadhan Mesjid Ikhlas

BERITA

Kadisperindag Sumbar Buka Bazar Kewirausahaan Ilmu Pemerintahan STISIP Imam Bonjol Padang

ARTIKEL

Jemaah Mushola Muhajirin Kampung Baru Gunung Sarik Gelar Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban 1447 H

BUDAYA

Dandim 0104/Atim Hadiri Pameran Museum Temporer Kota Langsa

BERITA

Komplotan Begal Yang Meresahkan Warga Kota Padang ditangkap Tim Opsnal Polsek Padang Selatan

ARTIKEL

8 Ruang Kelas Baru SMPN 28 Padang Diresmikan

ARTIKEL

Wilayah Hukum Polda Riau: Bebasnya Para Mafia Hutan Membabat Hutan Mangrove di Palika Kabupaten Rohil