Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Thursday, 19 June 2025 - 18:52 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Butir Obat Keras dan Psikotropika Disita

CILACAP, 19 Juni 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap obat keras dan psikotropika dalam satu hari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat-obatan terlarang serta mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 12.45 WIB. Tim Satresnarkoba meringkus tersangka berinisial ZGP (25) di rumahnya di Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 747 butir obat keras jenis Heximer, Yerindo, dan Tramadol, serta 41 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam. Selain itu, turut disita uang tunai Rp 2.425.000, satu unit ponsel, dan barang bukti lainnya. ZGP mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya bernama Angga di Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui pemesanan via WhatsApp dan pengiriman menggunakan jasa travel.

Tak berselang lama, Satnarkoba Polresta Cilacap sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama kembali menangkap tersangka kedua berinisial RH (21) di Jalan Sirsak, Desa Jenang, Kecamatan Majenang. Dari tangan RH, disita 19 butir obat keras jenis Dolgesik Tramadol dan 47 butir psikotropika. Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah RH di Desa Gunungreja, Sidareja, dan menyita tambahan obat-obatan serta uang tunai Rp 651.000.

Baca Juga :  Tim KSM MIN 3 Berhasil Meraih Juara Pada Ajang KSM Tingkat Kota Padang

RH mengaku memperoleh sebagian obat dengan cara berobat ke apotek di Surakarta dan mendapatkan resep untuk obat golongan psikotropika. Ia serta ZGP diketahui menjual kembali obat-obatan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi.

Tersangka ZGP dan RH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar . Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga :  Ketua Umum AKU Sumbar Lantik Pengurus DPD AKU Kota Padang Periode 2023-2028

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan dua kasus ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Sulteng terjunkan 1.023 personel untuk pengamanan RI.1

BERITA

Kemenag Kota Padang Apresiasi Lomba MGMP IPS MTs Kota Padang

ARTIKEL

PKM UNP Laksanakan Pengembangan Potensi Wisata Sport Tourism Melalui Pelatihan Pemandu Wisata, Pelatihan Petugas P3K Di Objek Wisata Hutan Batu Desa Lumindai Kota Sawahlunto

BERITA

Lakukan Pengawasan dan Pengamatan Di Lapas Bukittinggi Tim Kimwasmat Pengadilan Negeri Bukittinggi Apresiasi Kinerja Kalapas dan Jajaran

BERITA

Polda Jateng Tangkap Peretas HP Modus Sebarkan File APK, Empat Orang Pelaku Ditangkap Petugas

BERITA

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Penerapan Sistem Informasi Desa di Seluruh Nagari di Sumbar

ARTIKEL

PPSDM Kemendagri Regional Bandung Pertama Kalinya Luncurkan Diklat Pengelolaan BLUD: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BERITA

Wujudkan Papua Berkerukunan Hidup Penuh Damai Satgas Yonif 122/TS Saling Berbagi Dan Membantu