Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Monday, 19 May 2025 - 14:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Wanareja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Cilacap-SINYALNEWS – Polsek Wanareja melalui unit reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025 di rumah milik korban bernama MJ(46), seorang buruh harian lepas yang tinggal Desa Bantar. Saat itu, korban baru pulang dari rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumah korban dan diberitahu istrinya bahwa ada seseorang yang masuk melalui jendela samping rumah pada malam hari.

Setelah memeriksa, korban mendapati jendela dalam kondisi rusak dan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit handphone, dompet berisi dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS, satu lembar STNK sepeda motor.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Kejaksaan RI Perkara Korupsi Dana SPI

Unit Reskrim Polsek Wanareja kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama sebagai MM (49), seorang residivis Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. Selain MM, seorang tersangka lain bernama HR juga turut terlibat dan masih dalam proses penanganan.

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Kasi Humas Ipda galih.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Bantarsari, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka MM beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Menghilang di Jalanan, Sejak UU Tilang Ekektronik di Berlakukan

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dan mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Wanareja.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Wanareja melalui nomor HP 0821-3878-9925 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

SMKN 6 Padang Ikut Sumbar Creatifest 2023

ARTIKEL

Jaga Hubungan Kerukunan Umat Beragama, Danramil 1710-04/Tembagapura Berikan Bantuan Speaker Ke Gereja

BERITA

Pengurus KONI 2023-2027 Dilantik Winarno Buka Raker Pertama KONI

ARTIKEL

Opor Ayam & Lontong Kuah Nangka, Jadi Menu Utama Open House Gubernur Sumbar di Hari Pertama Lebaran

BERITA

Kadisperindag Sumbar Buka Sosialisasi Konsumen Cerdas

ARTIKEL

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

BERITA

Hasil Survei Indikator, Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

BERITA

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Residivis Curanmor