Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Tuesday, 6 May 2025 - 07:46 WIB

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil di Amankan Salah Satunya Perempuan

Cilacap-SINYALNEWS – Polresta Cilacap berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Pengungkapan ini melibatkan 36 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. Dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi S.I.K. di Mapolresta Cilacap, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap.

“Selain mengamankan 36 tersangka terdiri dari 35 tersangka laki-laki, kami juga mengamankan 1 tersangka perempuan, barang bukti yang kaami sita sebanyak 101,11 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, serta 6,47 gram tembakau sinte. Tak hanya itu, ada pula 1.276 butir psikotropika dan 3.432 butir obat-obatan berbahaya lainnya yang berhasil diamankan.” ujar AKBP Rudi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cilacap, Senin (5/5/2025).

Baca Juga :  Provinsi Jawa Barat Kontributor Beras Terbesar ke 3 Tingkat Nasional

AKBP rudi mengungkapkan bahwa dalam lima bulan ini, Polresta Cilacap berhasil mengungkapkan 27 kasus, diantaranya 15 kasus narkotika, 3 kasus psikotropika, dan 9 kasus terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas berusia antara 20 sampai dengan 45 tahun, serta bekerja sebagai buruh harian dan pegawai swasta.

“Mereka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga dipekerjakan sebagai kurir oleh jaringan yang lebih besar. Modus operandi mereka adalah dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan perintah untuk mengambil serta mengantarkan barang ke lokasi yang telah ditentukan. Dalam setiap transaksi, mereka memperoleh bayaran sesuai kesepakatan.” Ungkapnya

Berdasarkan data dari Satrnarkoba Polresta Cilacap, kejadian-kejadian penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada rentang waktu antara pukul 12.00 hingga 24.00 WIB. Barang haram tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Kabupaten Cilacap dan tersalurkan melalui jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur tersembunyi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Telah Selesai Hadiri Kegiatan Sosialisasi Kepramukaan di Wilayah Binaan

Kasus-kasus narkoba yang terungkap tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Cilacap. Wilayah dengan jumlah kasus terbanyak adalah Majenang dan Cilacap Selatan, masing-masing dengan 5 kasus, disusul dengan kecamatan Kawunganten, Kesugihan, dan wilayah Jeruklegi.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
“Masalah ini menjadi perhatian serius kami, dan kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba yang ditemukan di sekitar mereka,” tegas AKBP Rudi.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Sosialisasi Kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap lll Kodim Cilacap di Desa Caruy

BERITA

Danramil 07/ Maos Beserta Babinsa Menghadiri Gema Bersholawat Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

ARTIKEL

Launching Kampung Zakat di Guo Kuranji, Perkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Zakat

ARTIKEL

2 Kelurahan di Kota Padang dikukuhkan Oleh UNESCO-IOC Sebagai Tsunami Ready Community

BERITA

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

BADAN NEGARA

Penerimaan CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

ARTIKEL

Helikopter Carakal H-225M TNI AU Evakuasi 36 Orang Lansia Dan Anak Anak Dari Desa Terisolir

ARTIKEL

Rapat dengan Komisi IV DPRD Sumbar, Forum PRB Sampaikan 13 Rekomendasi PB