Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Sunday, 13 August 2023 - 11:00 WIB

Penerimaan CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira buat pencari kerja. Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi peserta CPNS 2023?

Syarat Daftar CPNS 2023

Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat daftar CPNS secara umum.

Baca Juga :  Pj Wako Sonny Terima Penghargaan Apresiasi Pembinaan Proklim dari Kementerian LHK ke 6 Kalinya

–  Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat registrasi.

–  Tidak pernah terjerat tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

–  Tidak berstatus CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

–  Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga :  Babinsa Hadiri Pembentukan Posyandu Remaja Desa Karangrena

–  Tidak terlibat kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

–  Mempunyai kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.

–  Sehat secara jasmani dan rohani.

–  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

Banyak Peminat Menjadi PNS Tapi Ribuan CPNS Mundur, Ini Penyebabnya alasan banyak CPNS memilih mundur, diantaranya jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan yang diinginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur AAL Hadiri Upacara Sertijab Dankormar

ARTIKEL

Jamaah Haji Kloter 1 Padang Sudah Berada di Arafah Untuk Laksanakan Wukuf

BERITA

Polsek Padang Timur Adakan Giat Mendaki 500 Tangga Gunung Padang

ARTIKEL

“DO’A BERSAMA AKAN PERSEMBAHKAN EMAS PON” ERMIZEN LEPAS TIM SEPAKTAKRAW SUMBAR

ARTIKEL

Berkat TMMD Reguler Ke – 121, Warga Menjadi Mudah Melaksanakan Aktivitas Setiap Harinya

BERITA

“Lurah Sungai Sapih Bergoro” Perlunya Program Pengadaan Alat Goro 1 RW/RT

ARTIKEL

Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

ARTIKEL

300 Peserta Ikuti Perkemahan dan Pelantikan Pramuka Universitas Adzkia