Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Sunday, 13 August 2023 - 11:00 WIB

Penerimaan CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira buat pencari kerja. Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi peserta CPNS 2023?

Syarat Daftar CPNS 2023

Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat daftar CPNS secara umum.

Baca Juga :  Personel Koramil 03/Kuala Kencana Latih PBB Pegawai Baru Kejaksaan Negeri Mimika

–  Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat registrasi.

–  Tidak pernah terjerat tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

–  Tidak berstatus CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

–  Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga :  THR Anda Tidak dibayarkan??? Hubungi No Ini : 081266945706/ 082269417540/ 081260026326

–  Tidak terlibat kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

–  Mempunyai kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.

–  Sehat secara jasmani dan rohani.

–  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

Banyak Peminat Menjadi PNS Tapi Ribuan CPNS Mundur, Ini Penyebabnya alasan banyak CPNS memilih mundur, diantaranya jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan yang diinginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Batang Tempatkan Personel untuk Pengamanan Titik Salat Idul Fitri

BERITA

Tinggalkan Rumah Selama Tiga Hari, Doni Akhirnya Dipertemukan Polsek Karanganyar dengan Keluarganya

BERITA

Babinkamtimas Riski Amelia lakukan Pembinaan terhadap Kaum Pemuda.

BERITA

Jaksa Agung: Kalau Kajari-Kajati Berbuat Tercela, Saya Tindak Tegas

BERITA

Polda Jateng Siapkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Musim Kemarau

BERITA

Mengabdi Untuk Masyarakat, Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menggandeng PJU Dinas Perhubungan Kota Padang Melakukan Pemeliharaan Lampu Jalan di Kecamatan Nanggalo Kota Padang

ARTIKEL

Satgas Kizi TNI Konga XXVII-J Minusca Car Bantu Proses Maintenance Helikopter Pakistan Aviation

ARTIKEL

Polres Padang Panjang Tangkap Pencuri Rel Jalan Kereta Api, 85 Batang Besi Rel Diamankan