Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 22 April 2025 - 20:52 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengguna Diamankan

Cilacap-SINYALNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (20/4/2025) malam. Dua pria diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca Juga :  Kodim 0736/Batang Sabet Juara Terbaik Tontar Satkowil 2023

“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, masing-masing disimpan dalam potongan sedotan, dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Jazz warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang ia kenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650.000 dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Baca Juga :  Kelurahan Air Tawar Barat Gelar Rakorbang RKPD Tahun 2024

Kasus ini telah ditangani Satresnarkoba dan kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Saat ini, terduka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Tersangka Belum Bisa Dimintai Keterangan Pasca Bunuh Istrinya

BERITA

Miko Kamal, Siswa Mesti Ikut Berpartisipasi Menjaga Kebersihan Kota

BERITA

Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Polisi Hadir Sasar Tempat Ibadah dan Obyek Wisata

ARTIKEL

Korban Gempa Pasaman Barat Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Pasaman Barat

BERITA

Amanah dari Verry Mulyadi, Mastilizal Aye Pimpin TKD Prabowo-Gibran di Padang

ARTIKEL

Personel Kodim 1710/Mimika Melaksanakan Tes Samapta UKP 1 Oktober 2025

BERITA

Jacob Ereste : *BPIP Dibubarkan Atau Semua Anggotanya Undur Diri Demi & Untuk Kemuliaan Martabat dan Kemanusiaan*

BERITA

Sawah Bengkok Desa Yosorejo Pekalongan Terbakar, TNI-Polri, Damkar dan Warga Berjibaku Padamkan Api