Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 11 October 2024 - 08:56 WIB

Polres Padang Panjang Tangkap Pencuri Rel Jalan Kereta Api, 85 Batang Besi Rel Diamankan

Padang Panjang, Sinyalnews.com – Aksi pencurian besi rel kereta api non aktif kembali terjadi ,kali ini pencuri besi lakukan aksi nekat nya di siang hari di sepanjang rel kereta Ombilin , menuju Sawahlunto , Sumatera Barat. Aksi ini dilakukan oleh 8 orang pelaku. 2 orang berhasil ditangkap dan 6lainnya masih dalam pengejaran alias buron .

Diketahui dua orang pelaku yang di tangkap berinisial FR dan MG yang melakukan pencurian besi rel kereta non aktif milik Ditjen Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumbar dengan cara memotong dengan las carbit .masing masing dipotong dua meter dengan jumlah 86 potong
Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti rel kereta api yang telah dipotong-potong jadi 2 meter sebanyak 85 potong. Polisi juga mengamankan dua truk untuk mengangkut rel curian itu dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro didampingi Kabag Ops AKP Yaddi Purnama dan Kanit Reskrim IPDA Yuhetdi Lubis serta pejabat lainnya dalam jumpa pers di halaman polres setempat, Kamis (10/10) siang menyebutkan, kedua pelaku berinisial MG dan FR ditangkap saat memindahkan rel curian dari truk colt diesel ke truk fuso.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rel itu dicuri di Ombilin dengan cara memotong rel terpasang dengan las karbit. Barang curian itu diangkut dengan truk colt diesel ke sebuah gudang besi bekas di Batipuh.
Barang curian hendak dijual keluar kota, maka kemudian dipindahkan ke truk fuso. “Saat proses pemindahan itulah anggota kita melakukan penangkapan. Kemana hendak dijual, masih didalami anggota kita,” kata kapolres.
Total barang bukti sebanyak 85 batang dengan panjang 2 meter per batang itu ,serta berapa kerugian pihak KAI belum dapat kami informasikan ,kami masih menunggu keterangan dari pihak KAI ujar Kapolres
Kini kedua pelaku menurutnya terancam pasal 362 KHUP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara tambah Kanit Reskrim polres Padang Panjang Yuhetdi pada Pers (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

1200 THL Datangi Gedung DPRD “ Mardiansyah : Anggaran THL Tahun 2025 Masih Ada ,20 Anggota. Siap Kawal Nasib THL

BERITA

Situasi Hujan Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Kodim Karangasem Untuk Bantu Warga

BERITA

Hari Bhayangkara ke-77, Polres Batang Gelar Donor Darah

ARTIKEL

Ermizen Buka Pelatprov TC Desentralisasi Sepaktakraw Sumbar, saatnya matangkang persiapan hadapi PON XXI-2024 di Aceh.

ARTIKEL

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Terima Penghargaan WTP ke-9 Kali Berturut-Turut

BERITA

Babinkamtimas Riski Amelia lakukan Pembinaan terhadap Kaum Pemuda.

ARTIKEL

Siswa Pramuka Saka Dirgantara Meriahkan CFD Lanud Sultan Hasanuddin

BADAN NEGARA

“Ketika Ruang Fiskal Menyempit, Padang Panjang Menolak Membiarkan Harapan Rakyat Meredup”