Kasat Narkoba Polresta Barelang Benarkan Penahanan ADY Anggota DPRD Batam

Kasat Narkoba Polresta Barelang Benarkan Penahanan ADY Anggota DPRD Batam

Batam, Sinyalnews.com – Kabar penangkapan ADY salah seorang anggota DPRD Kota Batam Fraksi Nasdem membuat heboh publik kota batam dan juga membuat geger pemberitaannya di setiap media online yang ada di kota batam.

Saat dikonfirmasi awak media Sinyalnews.com, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan tentang penahanan ADY bersama 1 orang lainnya, kamis (26-01-23).

Baca Juga :  Fenomena Lubang Raksasa di Situjuh Batua: Suara Gemuruh Hebohkan Warga

“Pagi Bang, Siap semalam kami amankan Ybs bersama 1 orang lainnya. Kami masih dalami peran masing2, nanti sy kabari perkembangannya. Tks bg”, jawab Kompol Lulik saat membalas pesan whatsapp dari awak media.

Sebelumnya, Pemberitaan ADY ditangkap oleh pihak kepolisian beredar luas di kalangan media online dan juga media sosial. ADY dikabarkan ditangkap di salah satu ruangan Hotel Pasifik Kota batam pada hari rabu (25-01-23) pukul 08.00 wib.

Baca Juga :  Bela Negara Tak Harus Angkat Senjata

ADY diberitakan ditangkap bersamaan dengan seorang wanita lainnya berinisial N dengan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,68 ( Nol koma enam puluh delapan ) gram. (RY)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pendaftaran Pelatihan APBN Dibuka Sampai 29 Juni

BERITA

Rumah Zakat Bersama MPBI Gelar Sphere Training Regional Sumatera

BERITA

Ratusan Pendidik PAUD Dimotivasi Jadi Guru Asyik Menyenangkan Dan Selalu Dirindukan

BERITA

Kodim 0736/Batang Mempersiapkan Lahan Demplot Padi Protani

ARTIKEL

Peduli Pendidikan, Pos Muakan Satgas Pamtas Btalyon Armed 10/ Bradjamusti jadi Tenaga Pendidik Bantu di Perbatasan

BERITA

PDAM Kota Kecil Itu,Sabet 3 Penghargaan Nasional Sekaligus

ARTIKEL

Operasi Spider Web II, Wujudkan Perdamaian Di Daerah MisiĀ 

BADAN NEGARA

29 Orang Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Prov Sumbar