Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Monday, 9 September 2024 - 12:52 WIB

Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com–
Polda Jateng – AM (36) warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan nekat membacok warga yang sedang melintas di jalan Klegok Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya peristiwa itu.

“Memang benar, terkait dengan peristiwa pembacokan itu, yang mana sempat diunggah pada media sosial,” terang Iptu Suwarti.

Iptu Warti menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/8/24) dini hari sekitar pukul 01.00 wib. Dimana saat itu korban AB (46) yang merupakan warga Pajomblangan hendak pulang ke rumah, dan saat lewat, dirinya melihat pelaku sedang berjalan sambil membawa sebuah kapak.

Baca Juga :  Jias Mengki Satu-satunya Dari Sumbar Yang Lulus Beasiswa S3 Program LPDP

“Pelaku ini berjalan dengan mengenakan celana pendek saja, tanpa memakai baju sambil membawa kapak,” kata dia.

Karena takut, korban akhirnya lari dan oleh pelaku sendiri, kapak tersebut segera dilemparkan ke arah korban. Pelaku selanjutnya mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejadian itu pun dilihat oleh warga setempat, dan bersama dengan warga lainnya mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan hendak menggunakan sepeda motor milik warga untuk kabur.

Baca Juga :  Kebersamaan Dengan Warga Masyarakat Terlihat Sejak Dibuka Pra TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika

Namun belum sempat kabur, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni. Untuk modus penganiayaan ini, dari keterangan pelaku diduga ia berhalusinasi merasa dikuntit oleh korban.

“AM ini selanjutnya mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebuah kapak,” terang Kasubsi Penmas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 351 KUHP,” pungkas Iptu Warti.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Warga Kota Padang Sambut Wali Kota Fadly Amran dan Wawako Maigus Nasir dengan Harapan Besar

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Kadisbtbau  Laksanakan Survei Pengalihan Aset PT. Angkasa Pura Kepada Kemhan RI

ARTIKEL

Layanan 110 Polresta Cilacap Sigap Tangani Penemuan Jenazah Petani di Cipari

BERITA

Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kehormatan Kasad Amerika Serikat  

BADAN NEGARA

Larang Aktivitas Tambang Ilegal, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Acara Sosialisasi Larangan PETI

ARTIKEL

Tidak Sah Sebagai Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar Justru Lantik Pengurus IKWI Tanpa Musprov, Iva Idroes Ketuanya

ARTIKEL

Sabet Emas, Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor di PON 2024