Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 3 August 2024 - 14:34 WIB

Penasehat Hukum  Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Penasehat Hukum membacakan Duplik terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1  Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Dalam pembelaannya, penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa H. Dani Bahdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwahkan penuntut umum dalam dakwaan ke-1 atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa H. Dani Bahdani dari segala tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa H. Dani Bahdani dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta hak dan martabatnya.

Penasehat Hukum juga memohon  barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa H. Dani Bahdani dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita, membebankan biaya perkara kepada negara. “Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang, Keberhasilan Kemenag Bergantung Sejauh Mana Umat Beragama Menjalankan Ajaran Agama

Menutup pembacaan Dupliknya, Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim. “Demikian duplik kami, akhir kata kami penasehat hukum menyerahkan nasib terdakwa ini di tangan majelis hakim yang terhormat dan kami berdoa, semoga  Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya.

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

“Jumat Curhat”, Petani Kelurahan Selang Keluhkan Langkanya Pupuk Subsidi 

BERITA

Dalam Rangka Stabisasi Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Adha 2023, TPID Pasaman Barat Tinjau Sejumlah Pasar

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan

BADAN NEGARA

Pasca Pemko Padang Panjang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Bukit Surungan Tetap Semrawut dan Bersilemak-peak

BERITA

Team Jaringan Merah Putih 08 Provinsi Riau Deklarasi dukung Pemenangan Prabowo-Gibran Pada Pemilu 2024

BERITA

Polsek Gringsing Berkomitmen Sosialisasikan Bahaya Radikalisme secara Berkelanjutan di Desa Ketanggan

ARTIKEL

Pebiliar PWI Sumbar ke 16 Besar

ARTIKEL

Jacob Ereste : Orientasi Pendidikan Nasional Indonesia Semakin Kapitalistik