Marlim : Bagi Pejabat yang Menghalangi Kerja Wartawan Sesuai UU Tentang Pers no 40 Bisa dipidana penjara atau Denda Rp 500 Juta

Padang, SINYALNEWS.COM,- — Pimpinan Sinyalnews.com, Marlim mendukung aksi penandatanganan petisi, copot Kadis PUPR kota Padang yang dilakukan oleh Aliansi Wartawan Padang, bertempat di GOR H. Agus Salim Padang, Sabtu (20/7).

“Sebagai pimpinan media, saya sangat mendukung petisi ini. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para pejabat agar lebih menghargai profesi wartawan sebagai partner pemerintah dalam mempublikasikan program kerja, baik yang sudah maupun yang akan dilakukan” ujar Marlim.

Menurut Marlim, banyak pejabat yang alergi dengan wartawan. Mereka menjadikan wartawan sebagai orang yang harus dihindari. Padahal tidak semua wartawan berperilaku jelek seperti yang ada di benak mereka. “Seandainya pun ada wartawan yang nakal, itu cuma oknum, jangan disamaratakan” tuturnya.

Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang Pers, jelas dibunyikan “Barang siapa yang menghambat-menghalangi wartawan melakukan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2(dua) tahun dan denda Rp 500 juta. “Jadi tindakan Kadis PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto ini sudah bisa membatasi kerja wartawan untuk memperoleh berita, dan bisa dipidana sesuai UU Republik Indonesia no 40 pasal 18 ayat 1 tentang pers tersebut” ungkap Marlim lagi.

Untuk itu, Marlim menghimbau kepada para pejabat agar tidak alergi lihat wartawan. Memberikan data/informasi yang dibutuhkan masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga :  DARMAN: Berbuat khilaf adalah Sifat, Meminta maaf adalah Kewajiban, Dan kembalinya Fitrah adalah Tujuan, Di hari Fitri ini Mohon Maaf Lahir & Bhatin

Untuk rekan-rekan pers Marlim juga menghimbau agar dalam menjalankan tugas secara profesional, melengkapi diri dengan atribut media masing-masing seperti kartu pers dan surat tugas dari perusahaan. “Khusus untuk wartawan Sinyalnews.com dan Sinyalgonews.com, di seluruh Indonesia, saya sebagai pemimpin sudah instruksikan agar setiap ke lapangan selalu memakai tanda pengenal atau kartu wartawan. Jangan layani jika ada yang mengaku konferensi Sinyalnews atau Sinyalgonews.com tapi tidak pakai kartu pers yang saya tandatangani” akhir Marlim

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan/jurnalis kota Padang, Sumbar yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Padang (AWP) melakukan aksi penandatanganan petisi, copot Kadis PUPR Padang, sabtu (20/7) bertempat di kawasan GOR. H.Agus Salim Padang.

Sejumlah pers/jurnalis dari berbagai media online dan cetak, membubuhkan tandatangannya diatas spanduk putih sebagai bentuk mengecewakan kepada Kadis PUPR Padang, Tri Hadiyanto yang dinilai tidak koperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Karena, upaya konfirmasi ataupun permintaan informasi/data yang disampaikan wartawan/jurnalis kepada Kadis PUPR Padang, tidak pernah gubris (direspon) sebagaimana diamanatkan UU PERS.

Semestinya, sebagai pejabat publik Kadis PUPR Padang Tri Hadiyanto berkewajiban memberikan data/informasi yang dibutuhkan masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Perkuat Soliditas Dalam Satuan, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Natal Bersama Dan Syukuran HUT Ke-27 Kodim 1710/Mimika  

Namun yang terjadi sebaliknya, Kadis PUPR Padang malah diam tertutup (isolasi) dan terkesan memandang “sebelah mata” profesi wartawan/jurnalis.

Bahkan beberapa waktu lalu, mahasiswa HMI Padang juga melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas PUPR Padang, dengan melayangkan 4 tuntutan.

Yang Mana, Mahasiswa menuntut hal yang sama, transparan dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR Padang.

Selain itu, mahasiswa juga meminta Aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung kantor DPRD Padang yang telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar (LHP BPK RI Perwakilan Sumbar)

sama disampaikan, Ketum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman Tanjung usai membubuhkan tandatangannya, Sabtu (20/7) di Kawasan GOR. H.Agus Salim Padang.

Pers (wartawan/jurnalis) bukan lawan Pemerintah, akan tetapi sebagai mitra pemerintah yang berkontribusi memberikan masukan, kritik dan saran dalam pembangunan.

Anehnya, Kadis PUPR Padang malah mengabaikan hal tersebut, dan memandang sebelah mata informasi ataupun kritik dan saran yang diberikan pers.

Terkait dengan berbagai permasalahan tersebut, maka kami (pers) meminta kepada Pj. Wali Kota Padang agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR Padang, dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti bersih dengan mencopot dari jabatan Dinas PUPR Padang, harapnya.

(Buku)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Perkuat Sinergitas TNI Polri dan Komponen Bangsa Koramil 07/Maos Ikut Meriahkan HUT Bayangkara Ke- 77

BERITA

Hari ini Pegawai PPPK Kementrian Agama Terima SK Pengangkatan

BERITA

Bulan Suci Ramadhan Segera Datang, Ginno Irwan Gelar Tradisi Malamang

BERITA

UMKM Didorong Ambil Peluang Ekspor

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Tegaskan Pentingnya “Giant Sea Wall”                                  

ARTIKEL

Mabes TNI Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 76 Perwira Tinggi TNI

ARTIKEL

BUNKASAI (FESTIVAL BUDAYA JEPANG) KE-19 TAHUN 2025 SUMATERA BARAT – RIAU di SMK PP SUMBAR AYO BURUAN DAFTAR….!!!

BERITA

Kemenag Kota Padang MoU Dengan Pengadilan Agama Padang, Ini Penjelasannya