Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Sunday, 7 July 2024 - 20:34 WIB

Kecam Kenaikan Listrik, GMNI Batam Minta PT. PLN Batam Beri Kompensasi 200% dari Biaya Beban Jika Listrik Mati Lebih dari 8 Jam Sebulan

BATAM SINYALNEWS.COM – Pengumuman penyesuaian (kenaikan) tarif listrik di Kota Batam oleh PT. PLN Batam mendapat banyak respon negatif dan penolakan di berbagai kalangan.

Banyak kecamatan (penindakan dengan keras) yang dilontarkan oleh Aktivis, Tokoh Masyarakat, Buruh, Mahasiswa dan juga masyarakat Kota Batam terkait penyesuaian tarif tersebut.

Salah satu kecamatan tersebut juga datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam, Diki Candra.

Diki mempertanyakan urgensi Dirjen ESDM yang memerintahkan PT. PLN Batam untuk melakukan penyesuaian (kenaikan) tarif listrik di Kota Batam.

“Apa urgensinya penyesuaian (kenaikan) tarif listrik di Kota Batam ini”, ungkap Diki kepada awak media, Minggu (07-07-24) pagi di salah satu kedai kopi di Kecamatan Batu Aji.

Lanjut Diki, Ia juga menolak dengan keras terkait penyesuaian (kenaikan) tarif listrik tersebut.

“Kami menolak keras kenaikan tarif listrik tersebut. Jika PLN Batam tetap memaksakan, maka kami akan turun hingga penyesuaian tarif dibatalkan dan Dirut PLN Batam dicopot,” tegasnya.

Baca Juga :  Pos Guntembawang Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Gotong-royong Bersama Masyarakat Membangun Jembatan

Selain itu, Diki juga meminta PT. PLN Batam melakukan penyesuaian terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT. PLN Batam berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.18 Tahun 2019.

“Kami juga meminta PLN Batam segera melakukan penyesuaian TMP berdasarkan Permen ESDM No.18 Tahun 2019 Pasal 6A ayat 4 terkait kompensasi pemadaman listrik,” sebutnya.

Dijelaskan Diki, pada pasal 6A ayat 4 tersebut konsumen akan memperoleh kompensasi sebesar 50% dari biaya beban jika terjadi gangguan (pemadaman listrik) hingga 2 jam dalam 1 bulan.

Sementara, jika listrik padam selama 2 jam hingga 4 jam, konsumen akan memperoleh kompensasi sebesar 75% dari biaya beban.

Jika padam lebih dari 4 jam hingga 8 jam, kompensasi yang akan diterima oleh konsumen sebesar 100% dari biaya beban.

Baca Juga :  Bersama Rombongan Datangi Mapolda Bali, Kasdam IX/Udayana Beri Kejutan Jajaran Polda Bali

Untuk pemadaman listrik lebih dari 8 jam hingga 16 jam, konsumen akan mendapatkan kompensasi sebesar 200% dari biaya beban.

Jika pemadaman listrik terjadi lebih dari 16 jam hingga 40 jam, maka konsumen akan menerima kompensasi sebesar 300% dari biaya beban.

Sedangkan lama gangguan (pemadaman) yang terjadi diatas 40 jam, maka PLN wajib memberikan kompensasi sebesar 500% dari biaya beban atau rekening minimum.

Terakhir, Diki menekankan PT. PLN Batam untuk segera melakukan penyesuaian kompensasi terkait gangguan (pemadaman) listrik di Kota Batam.

“Kami minta PLN Batam segera melakukan penyesuaian kompensasi berdasarkan Permen ESDM. Jangan pakai lagi Pergub Kepri 2017 terkait kompensasi. Karena kompensasi yang diberikan selama ini jika ada pemadaman (listrik) tidak sesuai dengan Permen ESDM,” tutupnya.

(Riko Yuliansyah)

Oplus_0

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Laksanakan Pemantauan Arus Mudik di GT. Cikampek Utama

ARTIKEL

MAN 3 Kota Padang, Merajai Lomba Inovasi Pengelolaan Sampah Sebagai Bahan Bakar Alternatif

ARTIKEL

Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Panen Raya Bawang Merah, hasil Pengelolaan Warga Binaan Pemasyarakatan

BERITA

Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Dan Integritas Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

ARTIKEL

Kakankemenag Edy Oktafiandi Buka Perjusami MAN 2 Kota Padang

ARTIKEL

Penyesalan seorang anak Setelah Ibu Tiada

ARTIKEL

Dra Meijanti Osman, M.Pd : Silaturahmi Perlu Terus di Jaga

BUDAYA

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Hadirkan Saksi