Home / ARTIKEL / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Saturday, 29 June 2024 - 12:11 WIB

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Tanjung Balai Karimun, 28 Juni 2024 Bakamla RI/Indonesia Coast Guard SINYALNEWS.COM — Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.

Baca Juga :  Warga Apel Belimbing Meriahkan Ramadhan 1444 H dengan Lampu Warna Warni Menuju Mesjid Ukhuwah

Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Baca Juga :  Dua Kelurahan Di Kota Padang Di Nilai IOC-UNESCO Pada Tsunami Ready Community

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto: Humas Bakamla RI

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

KPU Padang Panjang Sosialisasikan Penetapan Pemilih Dan Aloksi Kursi 2024 

ARTIKEL

Pelayanan Disorot Ulah Oknum Security, Rico Minta Direktur RSUD Perbaiki Pelayanan Umum dan Medis!

ARTIKEL

Pos Masyeta Satgas Yonif 642/kps Melaksanakan Komsos di Distrik Masyeta

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan D’Corner Cafe and Mart

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Terima Penghargaan Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berkinerja Baik

BERITA

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

BERITA

PELATIHAN PELATIH FISIK UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS PELATIH PANJAT TEBING KOTA SAWAHLUNTO “COACH CONTINUOUS PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CCDP)”

BERITA

Pelantikan IKP3 Kota Batam Dihadiri Gubernur Kepri, Wagub Sumbar & Walikota Batam