Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Wednesday, 24 May 2023 - 19:34 WIB

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

Polres Pekalongan , Polda Jateng, Sinyalnews.com– Pagi tadi telah dilakukan pemusnahan barang bukti tahun 2023 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan, Rabu (25/05).

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Feni Nilasari, S.H., M.H., Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kasi Pengolahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Isa Yeihansah, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan serta kepala BNN Batang.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kasi Pengolahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Isa Yeihansah, bahwa rekapitulasi perkara dan barang bukti tahun 2023 diantaranya tindak pidana narkotika 5 perkara dengan BB 11,74522 gram sabu, tindak pidana psikotropika 2 perkara dengan BB 20 Butir pil Alprazolam.

“Untuk tindak pidana kesehatan 7 perkara dengan BB 2068 butir pil kuning berlogo MF, 105 butir pil Hexymer, 19 Botol cairan infus vitamin C dan 350 bungkus jamu berbagai macam merk sedangkan tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara dengan BB 1 Buah sayatan daging,” ujarnya.

Baca Juga :  Asrofi Cup Upaya Gali Atlet Dari Pinggiran Dunia Sepak Bola

Isa menambahkan, untuk tindak pidana perjudian 1 perkara, dengan BB 2 buah buku tulis dan sobekan kertas, tindak pidana pengeroyokan 1 perkara, dengan BB 1 buah sabit. “Sedangkan untuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain 2 perkara dengan BB 2 buah senjata tajam dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, dengan BB 1 buah pisau dapur,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Feni Nilasari, S.H., M.H dalam sambutannya meyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan proses penegakan hukum.

“Hari ini, kita menggelar pemusnahan beberapa BB tindak pidana antara lain perkara tindak pidana narkotika 5 perkara, tindak pidana psikotropika 2 perkara, tindak pidana kesehatan 7 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara, tindak pidana pengeroyokan 1 perkara, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain 2 perkara dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara,” jelas Feni.

Baca Juga :  Taruna Akpol Polri Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

Usai sambutan, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti oleh Kajari didampingi Kapolres dan pejabat lainnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan barang-bukti tersebut. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, pemusnahan barang bukti semacam ini adalah upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum.

“Kami mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat, hal tersebut diyakininya dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para Aparat Penegak Hukum,” ujar AKBP Wahyu. (Olivia)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

DPD GRIB JAYA SUMBAR SALURKAN BANTUAN LANGSUNG KE LOKASI BENCANA

BERITA

Bhabinkamtibmas Tiban Lama Lakukan Kegiatan Metode Door To Door System Kepada Masyarakat 

BERITA

Momen Hardiknas, SKB Komitmen Berikan Pendidikan Layak bagi Warga Belajar  

BERITA

Wakapolresta Cilacap Buka Pelatihan SAR, Guna Tingkatkan Kemampuan Personil

ARTIKEL

Dengan Khidmat, Polres Kebumen Peringati Isra Miraj

BERITA

Jacob Ereste : Istiqomah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan Yang Adil

BERITA

Disperindag Sumbar Kembali Gelar Bazar Ramadhan 2023 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar

BERITA

Danrem 032/Wbr Pimpin Sertijab Pejabat Utama Dan Sejumlah Komandan Satuan Di Jajaran Korem 032/Wbr