Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / HUKUM / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA

Saturday, 29 June 2024 - 10:27 WIB

Menhan Prabowo Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri

Jakarta SINYALNEWS.COM – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama yang disematkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama merupakan bentuk penghargaan Kepolisian Republik Indonesia tertinggi dari Kepolisian Republik Indonesia yang diberikan kepada Menhan Prabowo, karena selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan sejak Oktober 2019 dinilai memiliki jasa yang luar biasa, serta peran yang sangat penting bagi negara dalam menjaga, merawat,  menegakan hukum, memajukan dan mengembangkan Kepolisian Republik Indonesia, serta pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Walikota Bukittinggi Serahkan Honor Kader PPKBK, sub PPKBK, kader Poktan (BKB, BKL, BKR) dan TPK Januari-April 2023Walikota Bukittinggi Serahkan Honor Kader PPKBK, sub PPKBK, kader Poktan (BKB, BKL, BKR) dan TPK Januari-April 2023

Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama yang diterima oleh Menhan Prabowo Subianto berdasarkan Surat Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 112/TK/Tahun 2022 tanggal, 22 Desember 2022.

“Kepada Jenderal TNI Purnawirawan H. Prabowo Subianto Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai penghargaan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian. Jakarta, pada tanggal 2 Desember, Joko Widodo,” ujar Pembaca Skep.

Baca Juga :  Jalin Kerjasama Berkelanjutan, Aspers Panglima TNI Laksanakan Audensi Bersama Dirjen Binalavotas Kemenaker RI

Turut hadir dalam acara tersebut Wamenhan RI, Irjen Kemhan, Kabaranahan Kemhan, Karo TU Sekjen Kemhan, Dirjen Renhan Kemhan, dan Karo Humas Setjen Kemhan, serta Para Pejabat Utama Polri.  (Biro Humas Setjen Kemhan)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

BERITA

Dua Kelurahan Di Kota Padang Di Nilai IOC-UNESCO Pada Tsunami Ready Community

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Halal bi Halal di Istana Negara

BERITA

Partisipasi Wujudkan Pesantren Ramah Anak, DWP Kemenag Kota Padang Ikuti “PARANESIA”

ARTIKEL

TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

BERITA

Tingkatkan Patroli, Sat Samapta Cegah Kriminalitas

BUDAYA

Prof, Dr, Ir, Badrul Mustafa Kemal Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid Ikhlas Tabek Gunung Pangilun

BERITA

LKAAM Sumbar bersama TNI dan pemuka masyarakat Sumbar Inisiasi Marandang 10 Ton untuk Cianjur