Home / ARTIKEL / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Friday, 7 June 2024 - 05:33 WIB

Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar ditahan Kejati

PADANG SINYALNEWS.COM – Tujuh tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Prov Sumatera Barat ditahan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Tersangka ditahan usai diperiksa selama 8 jam.

“Kami sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kami memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial BA (Bayu Aji) tidak hadir,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada media awak di Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Hadiman mengatakan ketujuh tersangka yang memenuhi panggilan Kejati hari ini langsung ditahan. Para tersangka akan ditahan di dua rutan di Kota Padang.

“Ketujuh orang minggu lalu telah kami tetapkan tersangka, dan hari ini kami tetapkan tersingkir. Sementara selama 20 hari ke depan mereka kami tahan di rutan perempuan dan laki-laki. Karena satu tersangka perempuan,” ungkap Hadiman.

Terkait tersangka Bayu Aji yang merupakan Direktur CV Sikabaluan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Hadiman menyebut hari ini langsung menetapkan BA sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Lantik 11 Pejabat Esselon 2 Pemprov Sumbar

“Untuk BA Direktur CV Sikabaluan yang tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, kami akan keluarkan daftar pencarian orang. Kita akan menangkap di manapun dia berada,” sambungnya.

Hadiman mengatakan dalam pemeriksaan kedua para tersangka, gagal mendapatkan nama tersangka baru. Hal ini disebabkan ketujuh tersangka kembali bungkam terkait ke mana aliran dana Rp 5,5 miliar mengalir.

“Penyidik ​​sudah mengali keterangan para tersangka ini (namun belum ada tersangka baru). Untuk sementara para tersangka masih bungkam. Mereka belum menyebutkan oknum barunya. Jadi saat ini masih delapan orang tersangka,” jelasnya.

Sementara dalam pemeriksaan kedua ini, Kejati kembali menahan dua barang bukti baru. Barang bukti itu mulai dari uang senilai Rp 60 juta dan satu buah gadget.

“Kita hari ini menerima barang bukti berupa uang dari salah satu tersangka berinisial S (Syarifuddin) selaku direktur CV Inovasi Global. Nilainya Rp 60 juta. Sebelumnya dia menerima 2 persen dari pekerjaannya, yang mana totalnya Rp 69 juta. Dan ini kita jadikan barang bukti ,” bebernya.

Baca Juga :  Jaga Fisik Tetap Prima, Anggota Kodim 1710/Mimika Laksanakan Kesegaran Jasmani Periodik I Tahun 2024

“Sementara kami juga menahan handphone tersangka DRS (Doni Rahmat Samulo). Karena kami mengirimkan di sini ada barang bukti lainya. Jadi karena itu kami tahan handphonenya,” tutupnya

Identitas para tersangka yang ditahan

• Raymon (KPA 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman).
•Rusli Ardion (PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman)
•Syaiful Abrar (Guru PNS SMKN 1 Padang)
•Doni Rahmat Samulo (Kepala UKPBJ)
•Erika (Direktur CV Bunga Tri Dara)
•Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
•Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global)
•Bayu Aji (Direktur CV Sikabaluan) DPO.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danlanud HND Tutup Drag Race Kejuaraan Provinsi Seri-1

BERITA

Sambut Ramadhan, Wali Kota Padang Panjang Ingatkan Warga: “Jaga Tradisi, Utamakan Keselamatan”

BERITA

Survei Indikator : Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 76,4%

BERITA

Pacu Kuda Gubernur Cup III: Derap Tradisi, Cinta, dan Kebangkitan Bancah Laweh

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Pengajian Dalam Rangka 1 Muharam Didesa Panisihan Maos

BERITA

90 Nagari di Pasaman Barat, Nagari sinuruik Mendapatkan Penghargaan dari (BKKBN) Pusat

ARTIKEL

Helikopter Yang di Tumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Muara Emat Kerinci

ARTIKEL

Rakor Log TNI Digelar Sebagai Media Komunikasi Antar Staf Logistik