Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 11 June 2025 - 20:59 WIB

Warga Cipari Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah

Cilacap-SINYALNEWS – Warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, digemparkan oleh penemuan mayat bayi perempuan di pekarangan belakang rumah warga pada Kamis pagi (5/6/2025). Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik dan terkubur dangkal sedalam sekitar dua sentimeter.

Penemuan ini pertama kali terjadi saat SI (64), pemilik rumah, sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe. Ia menemukan plastik hijau mencurigakan, dan setelah dibuka, tampak bagian kaki bayi. SI segera memanggil tetangga untuk memastikan temuan tersebut, lalu melaporkannya ke Ketua RT, yang diteruskan ke Polsek Cipari.

Pihak Polsek Cipari yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi bersama tim medis dari UPTD Puskesmas Cipari. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, serta pengumpulan keterangan saksi dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dilakukan secara intensif.

Baca Juga :  MTQ Nasional XXXI Ditutup, Sekda Sumbar Minta Pembinaan Kafilah Diperkuat

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial KH (16), warga setempat, yang ternyata adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, KH melahirkan seorang diri di kamar mandi belakang rumah pada 3 Juni 2025. Bayi sempat pingsan, lalu KH mengelap tubuhnya dengan kain pel dan menjerat leher bayi hingga meninggal, lalu menguburkannya karena takut kehamilannya diketahui keluarga.

Ipda Esa Hendra Himawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap menungkapkan

“Ia nekat melakukan tindakan tersebut karena ketakutan hamil di luar nikah dengan pacarnya yang masih duduk dibangku sekolah, Ia tidak ingin keluarganya tahu,” ujar esa.

Baca Juga :  Pemkot Perluas Pemahaman Implementasi KHA

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah tidak bernyawa saat ditemukan, dengan panjang tubuh 47 cm, berat 1,6 kg, dan berkulit sawo matang.

KH, sebagai pelaku anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan keadilan.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek Cipari (0821-3863-6221) atau Call Center Polresta Cilacap di 110, yang aktif 24 jam.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1444 Hijriyah, Diwilayah Sampang-Maos

ARTIKEL

Babinsa Karangjati Koramil 07/ Maos Hadiri Pengajian Dan Haul KH Umar

ARTIKEL

M. Dzaki Al-Ayubi Siswa SMAN 3 Padang Utusan Sumbar Duta SMA tahun 2023

BERITA

Dukung UMKM Naik Kelas, Kemitraan Indonesia Siap Dampingi Penguatan Pemberdayaan Masyarakat

BERITA

“Senyum di Madrasah, Harapan di Pengungsian: Sehari yang Menghidupkan Padang Panjang”

BERITA

Sukseskan Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 07/Maos Bantu Petani Rawat Tanaman Cabe

BADAN NEGARA

Heboh. Beredar Video Gubernur Mahyeldi Ditolak Keras Mahasiswa UIN Sjech M Djamil Djambek Bukitinggi di Kegiatan PBAK

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Apresiasi Petani Pinrang Ubah Lahan Rawa Jadi Area Pertanian Produktif