Seorang Oknum Anggota Polri Berpangkat Aipda diamankan Badan Narkotika Nasional

Pasaman, SINYALNEWS.COM,- — Seorang oknum anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) inisial “A” ditangkap Badan Narkotika Nasional pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Pasar Benteng di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kab Pasaman.

Tersangka ditangkap saat membawa 141 Kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang. Oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang.

Baca Juga :  Penggalian Box Culvet Dekat MTC Makan Korban Jiwa! Siapa Tanggung Jawab?

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti :
1. 1 (satu) unit handphone android jenis Samsung
2. 1 (satu) unit R4 jenis Daihatsu Xenia warna Hitam Nopol BA 1482 ND
3. 141 (seratus empat puluh satu) paket besar Ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Beradasarkan keterangan Sdr “A” bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah ganja yang dipesan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Padang

Saat ini dilakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIA Padang guna menelusuri jaringan peredaran gelap narkotika.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Bersama Presiden RI Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta

BERITA

Di Ujung Napas Race ke-11, Hadi Bangkit dan Tumbangkan Tambul dalam Final Paling Dramatis Ramadhan Ceria”

ARTIKEL

” Duo Wakil Sumbar Berlaga Di Final Liga 3 Sumbar”PSPP Runer Up ,Josal FC Juara Sejati

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Barlius Tutup ADEM GOT TALENT 2023

BERITA

Ormas Pejabat Sumbar Galang Dana Bantu Korban Gempa Cianjur

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/ Maos Jenguk Warga Binaan Yang Sakit Kakinya Akibat Jatuh

BERITA

Di Antara Isu SP3 dan Jerit Privasi. Kasus CCTV Oknum Plt Camat Padang Panjang Masuk Tahap II

BERITA

Tanggapan Polda Jateng Atas Konferensi Pers Di Temanggung Yang Hadirkan Anak Dibawah Umur