Padang Panjang.Sinyalnews.com- Di tengah riuh kabar yang beredar di ruang publik tentang dugaan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), satu fakta hukum kembali menegaskan arah perkara. Kasus dugaan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kamar mandi rumah kos perempuan, yang menyeret oknum Pelaksana Tugas (Plt) Camat berinisial DR (47), belum berhenti. Proses hukum justru terus berjalan dan kini telah memasuki tahap II.
Kasus yang sejak awal mengusik rasa aman publik ini bukan sekadar perkara administratif. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan manusia,privasi, martabat, dan rasa aman perempuan. Dugaan bahwa kamera pengawas terpasang di ruang paling pribadi telah memantik kemarahan, kecemasan, sekaligus harapan akan tegaknya hukum tanpa pandang jabatan.
Penasihat hukum korban, Zulhendra, S.H.I., memastikan bahwa isu penghentian perkara yang beredar luas tidak berdasar. Ia menegaskan, berkas perkara telah dinyatakan P19, dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, termasuk tambahan keterangan korban dan saksi.
“Kemarin berkas sudah dinyatakan P19, ditambah keterangan dari korban dan saksi. Alhamdulillah sudah clear dan sekarang sudah masuk tahap II. Mudah-mudahan langsung P21,” ujar Zulhendra, Selasa (20/01/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terang atas desas-desus SP3 yang sempat menimbulkan kegelisahan publik. Lebih jauh, Zulhendra mengungkapkan bahwa meski sempat ada upaya perdamaian dari pihak terlapor, korban memilih tetap melanjutkan proses hukum.
“Kami tetap melanjutkan proses hukum,” tegasnya singkat, namun penuh makna.Sikap tersebut mencerminkan satu hal penting: keadilan tidak selalu bisa dinegosiasikan, terlebih ketika menyangkut dugaan pelanggaran serius atas hak dasar seseorang.
Dari pihak kepolisian, sinyal yang sama turut ditegaskan. Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidikan tidak dihentikan dan saat ini masih berjalan sesuai prosedur.
“Kasusnya tetap berjalan. Penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi ujian moral dan institusional. Publik menaruh harapan besar agar hukum benar-benar berdiri tegak, tidak goyah oleh jabatan, kekuasaan, ataupun tekanan sosial. Sebab di balik berkas perkara dan istilah hukum, ada rasa takut yang pernah dialami korban, ada rasa aman yang sempat dirampas, dan ada kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan.
Isu SP3 boleh saja beredar, namun fakta hukum berbicara lain. Selama proses masih berjalan, selama berkas terus bergerak menuju meja jaksa, satu pesan penting patut ditegaskan, keadilan belum berhenti, dan publik masih menunggu keberpihakan hukum pada korban, bukan pada kuasa.(paulhendri)














