Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Presiden Jokowi Harus Memerintahkan Jaksa Agung Menuntaskan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Padang, Sinyalnews.com,– Seperti yang diberitakan di banyak media, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau memberikan informasi bahwa beliau pernah memberikan uang sebanyak Rp. 713.000.000 (tujuh ratus tiga belas juta rupiah) kepada seorang oknum jaksa terkait dengan perkara korupsi yang membelitnya. Pernyataan itu kemudian dicabutnya lagi dan meminta meminta maaf kepada oknum jaksa yang disebutnya juga kepada institusi kejaksaan.

Meskipun Akhmad Mujahidin sudah mencabut pernyataannya, yang disampaikan oleh mantan Rektor UIN Suska itu mesti didalami dan dituntaskan.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) menyampaikan sebagai berikut:

1. Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang disampaikan oleh mantan Rektor UIN Suska ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya. Sebagai salah satu pilar penegak hukum, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. “Jual beli” tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam dunia penegakan hukum kita. Ini adalah kejadian terus berulang dari waktu ke waktu tanpa ada yang bisa menghentikan karena tidak ada yang berani mengungkapkannya secara gamblang. Sebab itu, jika Presiden membiarkan informasi penting seperti ini berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga :  Masyarakat Hibahkan Tanah, Gubernur Mahyeldi Rencanakan Pembangunan SMA N 3 Gunung Talang Tahun Depan

2. Jaksa Agung harus mengusut tuntas kasus ini dengan serius. Sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusut informasi ini dengan serius, dapat dipastikan agenda reformasi atau pembaruan di tubuh Kejaksaan hanyalah agenda main-main sekadar menyenangkan hati Presiden saja.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Siapkan Hadiah Umroh Untuk Peraih Juara I Lomba Cerdas Quran tingkat SMA/SMK/MA Se Sumbar

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya melibatkan diri secara aktif membantu dan/atau melindungi Akhmad Mujahidin agar beliau memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.

4. Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin semestinya juga berperan mendorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan/atau memperjualbelikan hukum. Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

BERITA

Ormas Islam Keluar Pernyataan Tidak Percaya Terhadap Presiden Jokowi

ARTIKEL

FIK UNP Bahas Kerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Provinsi Bengkulu

BERITA

Puluhan Personel Kepolisian Lakukan Pengamanan Upacara Pengesahan Anggota Baru SH Terate

BADAN NEGARA

KKP Bekerja sama dengan Masyarakat mengelola kawasan konservasi

SEPAK BOLA

Wako Hendri Septa Fasilitasi KAN dan Ninik Mamak Perjelas Tapal Batas Wilayah Nagari Koto Tangah dan Pauh IX

BERITA

Ketua Umum KPSTI Mahfudz Abdurrahman Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPW KPSTI Sumbar Periode 2025-2029

ARTIKEL

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi Adakan Pelatihan Tata Boga