Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 26 March 2024 - 12:02 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Di Jatikarya Kembali Digelar, Hadirkan Tiga Orang Saksi Lagi

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Tiga orang Saksi berinisial MT, M, dan S dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (25/3/2024).

 

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada sidang tersebut para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi MT menjelaskan bahwa dirinya ditawari oleh H. Saman dan H. Hamidi tanah seluas 40 Hektar dan dikatakan kalau nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh pihak Hankam. “Saya tertarik membeli tanah tersebut, karena nantinya akan di bebaskan oleh pihak Hankam. Tanah yang saya beli tersebut sudah sesuai dengan aturan melalui Notaris dan diketahui Lurah dan Camat serta surat dari BPN dan sudah ada keputusan pengadilannya, kenapa sekarang masih ada yang mengakui tanah yang sudah saya beli,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapal Tenggiri Disorot: Jerigen BBM, Izin Kedaluwarsa, 3 Pelaku Diamankan Polda Kepri

 

Sementara itu Saksi M dalam kesaksiannya mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pada tahun 1972  Kakek dan Neneknya mempunyai tanah di Jatikarya saat itu Lurahnya bernama Habul. Dengan berjalannya waktu Wakil Lurah datang ke lokasi tanah dan mengatakan supaya tanah yang di tempati Kakek Saksi agar segera dikosongkan dan tidak boleh tinggal di tanah tersebut. “Saya menguasakan kasus tanah ini kepada kepada Pengacara yang namanya Bapak Dani Bahdani untuk menggugat Hankam ke Pengadilan dengan menyerahkan KTP kepada Bapak Ubin,  tapi saya tidak pernah tanda tangan atau cap jempol pada surat kuasa tersebut. Saya dulu sering ikut sidang tapi di kantor Pengadilan yang lama, tapi sampai sekarang kasusnya belum selesai juga,” ucapnya.

Baca Juga :  Uban Zone & Zeus 88 Bebas Buka Sampai Shubuh, Kadis PTSP Bungkam! Kasatpol PP Diam. Ada Apa?

Selanjutnya Saksi S mengutarakan kepada Majelis Hakim bahwa pernah menguasakan tanah kebun Bapaknya di Jatikarya kepada Bapak Dani Bahdani untuk menggugat ke Pengadilan. “Saya memberikan surat kuasa dengan tanda tangan untuk mengurus tanah bapak saya dan  hasil sidang yang saya dengar sudah menang. Tapi saya tidak tahu kenapa sampai sekarang pun saya masih memberikan kesaksian yang katanya tentang kasus pemalsuan surat tanah,” pungkasnya.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Hadiri Kegiatan Lomba Mewarnai Bertempat Di Sari Rasa Sampang Cilacap

BERITA

Polda Sumbar gelar Taklimat Akhir Kinerja Itwasda TA. 2023

BERITA

Disela Kesibukannya, Irwan Zuldani Sempatkan Olah Raga Pagi Bersama Warga

BERITA

Sosialisasikan Perda Terbaru Pemkot Pekalongan Bakal Kemas Lewat LCC Kadarkum 2023

BERITA

Murid PAUD Belajar di Polsek Prembun, Sekolah Lain Juga Bisa

BERITA

Polresta Pekalongan Kota Laporkan Hasil Kerja Operasi Patuh Candi

BERITA

10.000 Jemaah hadiri Wisata Dakwah BKMT Sumbar bersama H.Abdul Aziz di Masjid Jamiak Hasanuddin Sabbihisma Padang Pariaman

BERITA

Peduli Kesehatan Generasi Muda, Babinsa Cimanggu Dampingi Kegiatan BIAS