Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 December 2023 - 07:16 WIB

Curi Motor di 4 Lokasi di Pekalongan, Warga Pati ini Dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com

Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kajen berhasil membekuk pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Kamis (07/12/2023).

“Kami berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor berinisial T (55) yang merupakan warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (6/12/2023) kemarin” tutur Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kejadian pencurian motor ini dilakukan pelaku di sekitaran Bandungan Wetan, Kelurahan Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 28 November 2023 lalu. Kronologi pencurian bermula saat itu korban yang merupakan warga Desa Podosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan pulang menuju ke Pekalongan dari Wonotunggal, Batang, usai mencari jangkrik. Korban lantas menuju ke rumah Karyono (41) dengan maksud meletakkan jangkrik hasil tangkapannya untuk stok jualan oleh Karyono.

Baca Juga :  Serda Rizal Nugroho Melaksanakan Kegiatan Menjadi Pembina Upacara Bendera di MI

Korban selanjutnya meninggalkan sepeda motor miliknya, dan berjalan kaki menuju rumah ibunya yang tak jauh dari rumah Karyono, dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

Pagi harinya sekitar pukul 07.30 wib, korban menuju ke rumah Karyono yang berjarak 50 meter dari rumah ibunya tersebut untuk pulang ke rumahnya di Desa Podosari. Namun sesampainya di rumah Karyono, motornya sudah tidak ada. Korban yang menyadari motornya dicuri lantas melapor ke Polsek Kajen.

“Jadi saat korban memarkirkan kendaraannya, posisi kunci kontak masih menempel di motor, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan korban,” kata AKP Isnovim.

Baca Juga :  Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Atas laporan itu, jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dan hasil dari keterangan dari para saksi, identitas tersangka pun segera diketahui dan segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Supra di Kelurahan Bandung Wetan tersebut. Untuk saat ini, tersangka masih proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya tidak hanya mengamankan barang bukti 1 sepeda motor saja, namun pihaknya juga berhasil mengamankan 3 sepeda motor lagi.

“Jadi, pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 4 TKP di wilayah Kecamatan Kajen,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tingkatkan Pengetahuan dan Wawasan, SMAN Taruna Nala Jawa Timur Kunjungi AAL

BERITA

Polresta Cilacap Musnahkan Puluhan Kilo Bahan Peledak Jenis Mercon

BERITA

Pantau Mudik Lebaran Babinsa Koramil 07/ Maos Monitoring Di Stasiun Maos   

BERITA

Pesawat Ketiga C-130J Super Hercules A-1343 Telah Tiba.

BADAN NEGARA

Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

ARTIKEL

Hadiri Pelantikan MWC NU dan Konferensi PCNU Kakankemenag Padang Ucapkan Selamat

BERITA

Gubernur Ingin Tingkatkan Ekspor ke Australia

BERITA

Kurang Lebih 100 Personel Terlatih Menyerbu Perkampungan Warga