Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 December 2023 - 06:47 WIB

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Residivis Curanmor

Pasbar, Sinyalnews.com,- Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang Lelaki berinisial IL (28), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku berhasil diringkus di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Benar, Pelaku berinisial IL yang berhasil diringkus tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/XII/2023/SPKT/RES PASBAR tanggal 7 Desember 2023,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris.

Diterangkan, kejadian tindak pidana pencurian berawal pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tangah Padang Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, saat Korban bernama Rahmat (31) sedang membonceng Pelaku dengan sepeda motor milik korban merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ, kemudian dalam perjalanan Pelaku menanyakan surat-surat kendaraan milik Korban.

Korban berhenti sejenak dan turun dari sepeda motor miliknya untuk mengambil surat-surat kendaraan yang berada di dalam kantongnya. Saat itu, mesin sepeda motor Korban dalam keadaan hidup dan tidak dimatikan, sedangkan Pelaku masih tetap berada (duduk) di atas sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Hukum, Anggota Kodim Mimika Dan Keluarganya Ikuti Penyuluhan Hukum

“Saat korban turun dari sepeda motor dan kondisi mesin dalam keadaan hidup, tiba-tiba Pelaku langsung melarikan sepeda motor milik Korban dengan cara mengendarainya lalu pergi begitu saja dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Dikatakan AKP Fahrel Haris, setelah melakukan pemerikasan terhadap para saksi atas kasus pencurian tersebut, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku, yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Andi Khaerin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga :  Mendengar adalah Penghormatan Tertinggi”: Reses Nurafni Fitri, Jembatan Hati Warga Padang Panjang Barat

Mendapat informasi keberadaan Pelaku, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi, dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, Pelaku berhasil diringkus oleh Petugas, saat berada di rumah temennya di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,” ungkapnya.

Kasat Reskrim kembali menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti dari Pelaku berupa, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ warna putih.

Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Verza ini rencananya akan dijual pelaku, kemudian pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya. (HumasResPasbar)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Bersama PPL Dan Gapoktan Melaksanakan Ubinan Panen Padi

ARTIKEL

Zulfahmi Apresiasi Bimtek MAN 2 Kota Padang, Ini harapan dan Pesannya

BUDAYA

Berharap Dukungan Semua Pihak Wujudkan Padang Kota Wakaf, Berikut Ungkapan Kepala Kantor

ARTIKEL

Edy Oktafiandi : Pentingnya Pembinaan Spiritual melalui Al-Quran Sebagai Bagian Pembentukan Karakter Generasi Muda

ARTIKEL

Hut SMA Negeri 3 Padang yang ke 46 berjalan meriah Dengan berbagai macam Lomba Kreativitas Anak

ARTIKEL

Pembangunan Tugu Prasasti TMMD Ke-121 Kodim 1615/Lombok Timur di Desa Loyok

ARTIKEL

Ratusan Personil Gabungan Amankan Pertunjukan Musik Gaung Merah Segalanya 

BERITA

Gustami Hidayat : Perda 7/2021 Diharapkan Memberi Perlindungan bagi Anak dan Perempuan